CEO HAS Putra Group, Haldy Sabri, meminta Ratu Sofya berhenti melontarkan opini yang merugikan nama baik perusahaannya. Hal tersebut ia sampaikan dalam unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya, @haldy_sabri.
Dalam postingan terbarunya itu, Haldy berusaha menjawab pernyataan Ratu Sofya yang mengaku belum menerima pembayaran dari pekerjaannya di film Dosa: Penebusan atau Pengampunan garapan rumah produksi HAS Picture.
Bukti pembayaran tersebut memang ditujukan kepada ayah Ratu, Sofyan Hasan. Namun, Haldy memastikan bahwa hal tersebut telah disepakati oleh Ratu Sofya dalam kontrak resmi yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa keterlibatan Anda dalam proses syuting didasari oleh kesepakatan bersama, yang diperkuat oleh tanda tangan orang tua Anda di dalam kontrak resmi," ujar Haldy.
"Segala hak finansial juga telah disepakati untuk disalurkan ke nomor rekening yang tertera dalam dokumen tersebut," tambahnya.
Haldy Sabri Tak Segan Ambil Langkah HukumSuami Irish Bella itu, berharap agar Ratu Sofya dapat memahami kontrak yang berlaku. Dia juga meminta agar Ratu berhenti menggiring opini dan menyudutkan perusahaannya. Jika tidak, Haldy mengaku tak segan untuk mengambil langkah hukum.
"Kami berharap Anda dapat memahami isi kontrak yang telah ditandatangani," ungkap Haldy.
"Apabila narasi yang tidak sesuai fakta ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong," tambahnya.
Ratu Sofya Akui Belum Terima HonorAktris Ratu Sofya disebut belum menerima bayaran atas keterlibatannya dalam film Dosa: Penebusan atau Pengampunan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Toguh Hutapea, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Menurut Toguh, hingga saat ini Ratu Sofya yang menjadi salah satu pemeran dalam film tersebut belum menerima honor sama sekali dari proyek yang dijalaninya.
“Bahkan sampai film terakhir yang Mbak Ratu sebagai pemerannya itu, satu perak pun, satu rupiah pun Mbak Ratu tidak terima apa pun sampai saat ini,” kata Toguh di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Ratu melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang dianggap merugikan reputasinya.
Kuasa hukum Ratu, Zion Natongam Tambunan, menilai tuduhan yang dilontarkan pihak terlapor telah menimbulkan dampak negatif terhadap kliennya sebagai figur publik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa perbuatan itu merugikan orang dan harus dipertanggungjawabkan. Apa dasar mereka memberikan pernyataan yang merugikan Ibu Ratu?” kata Zion.
Saat ini laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.





