Permendag Atur NIB dan Diskon, Kementerian UMKM Juga Siapkan Aturan E-commerce

katadata.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah menyiapkan peraturan menteri terkait pelindungan UMKM di platform digital. Aturan ini akan terbit setelah Kementerian Perdagangan atau Kemendag meluncurkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 pekan lalu.

Maman menyampaikan PermenUMKM yang aman terbit, bertujuan menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil. 

"Kami banyak menerima aspirasi bahwa biaya admin fee, biaya promosi, dan lain sebagainya di marketplace cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita," kata Maman dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (10/6).

Maman menegaskan PermenUMKM terkait e-commerce bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lokapasar dalam menetapkan struktur biaya maupun harga layanan, tetapi untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing kepada UMKM di ekosistem digital.

Salah satu caranya, Maman meminta agar marketplace memberikan diskon 50% terhadap biaya layanan bagi usaha mikro dan kecil dalam rancangan PermenUMKM.

Menurut dia, potongan biaya layanan diperlukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai pungutan di platform digital.

Selain itu, Kementerian UMKM meminta agar kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM memberikan kepastian usaha, termasuk melalui pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum adanya perubahan biaya yang dikenakan kepada penjual.

Menurutnya, pemberitahuan itu penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis dan mengelola arus kas dengan lebih baik.

Maman menegaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM seharusnya bersifat saling menguatkan, karena keduanya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang tidak dapat dipisahkan.

"Kalau marketplace kolaps, UMKM juga kolaps. Tetapi kalau UMKM kolaps , marketplace juga goyang. Maka dari itu, ekosistem ini harus kami jaga menjadi ekosistem yang berkeadilan," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital.

"Kami berupaya menjaga ekosistem ini agar sehat dan berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Hal-hal yang diatur di antaranya e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bukan hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir. Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan. Setelah itu, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan apabila tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi pedagang, serta menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Praktik manipulasi harga yang dimaksud berupa subsidi harga secara tidak wajar dan berulang yang mengakibatkan distorsi pasar terhadap produk dalam negeri, serta promosi diskon yang menurunkan harga jual akhir di bawah harga pokok produksi wajar dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Permendag itu juga mengatur bahwa setiap perubahan biaya, kontrak, penalti, hingga kebijakan promosi harus diberitahukan dan memperoleh persetujuan dari pedagang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Demo Kepung Jakarta Hari Ini, Polisi Siagakan 600 Personel
• 9 jam laludisway.id
thumb
Haji Bolot Dilarikan ke RS Usai Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Andre Taulany Minta Doa untuk Sang Komedian
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Seluruh Jajaran Polri Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di Seluruh Indonesia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Beruang Masuk Kota Akhirnya Ditangkap, Perburuan Sempat Tutup 94 Sekolah
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.