Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Dorongan itu disampaikan setelah ia menyoroti masih besarnya jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif meski cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan hampir mencapai 99 persen penduduk Indonesia.
Menurut Nurhadi, dari sekitar 284 juta peserta JKN yang selama ini menjadi indikator keberhasilan program, hanya sekitar 229 juta peserta yang berstatus aktif. Kondisi tersebut menunjukkan masih ada jutaan warga yang secara administratif tercatat sebagai peserta, namun belum tentu dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Usulan tersebut juga disampaikan Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
“Artinya ada sekitar 55 juta peserta yang secara administratif tercatat sebagai peserta JKN, tetapi pada praktiknya tidak bisa menggunakan haknya secara penuh,” kata Nurhadi
“Lalu apa gunanya kita membanggakan angka cakupan hampir 99 persen kalau puluhan juta rakyat masih berpotensi ditolak atau terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” lanjutnya.
Ia menilai BPJS Kesehatan selama ini terlalu berfokus pada pencapaian angka kepesertaan, sementara persoalan akses riil masyarakat terhadap layanan kesehatan belum terselesaikan secara optimal.
“Kita jangan terjebak pada angka-angka yang terlihat indah di atas kertas. Yang rakyat rasakan bukan jumlah peserta terdaftar, tetapi apakah ketika mereka sakit kartu BPJS-nya bisa digunakan atau tidak,” sebut Nurhadi.
“Kalau ada 55 juta peserta tidak aktif, berarti ada persoalan besar yang belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Nurhadi secara khusus menyoroti peserta yang menunggak iuran karena keterbatasan ekonomi. Menurutnya, masyarakat miskin tidak seharusnya kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena terbebani tunggakan yang terus menumpuk.
“Kami mempertanyakan keberpihakan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat miskin. Apakah negara akan terus membiarkan rakyat kecil menanggung beban tunggakan bertahun-tahun hingga akhirnya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?” tukas Nurhadi.
“Di mana letak fungsi perlindungan sosialnya jika kelompok yang paling membutuhkan justru menjadi kelompok yang paling sulit mengakses layanan,” lanjut Anggota Fraksi Partai NasDem ini.
Karena itu, Nurhadi meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyiapkan skema pemutihan tunggakan bagi peserta yang terbukti tidak mampu secara ekonomi, khususnya masyarakat pada kelompok desil bawah.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dari kategori keluarga miskin maupun rentan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat tanpa harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan.
“Kalau Pemerintah bisa memberikan berbagai insentif dan stimulus kepada sektor-sektor tertentu, maka negara juga harus memiliki keberanian untuk memberikan jalan keluar kepada rakyat miskin yang terjebak tunggakan BPJS,” ujar Nurhadi.
“Jangan sampai mereka dihukum dua kali, sudah miskin, ketika sakit masih tidak bisa berobat karena persoalan administrasi,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.
Di sisi lain, Nurhadi mengingatkan agar kenaikan iuran tidak dijadikan solusi utama untuk memperbaiki kondisi keuangan program JKN. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menambah jumlah peserta yang menunggak dan menjadi tidak aktif.
“Sangat tidak bijak apabila solusi yang dipilih adalah menaikkan iuran. Saat daya beli masyarakat sedang tertekan, kenaikan iuran hanya akan mendorong lebih banyak peserta menunggak dan keluar dari sistem,” ucap Nurhadi.
“Yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah kebocoran anggaran, potensi fraud, kepatuhan badan usaha, serta efektivitas belanja pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Nurhadi menegaskan keberhasilan JKN tidak boleh hanya diukur dari jumlah peserta yang terdaftar, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh perlindungan dan akses layanan kesehatan.
“Jangan sampai JKN berubah menjadi sekadar keberhasilan statistik. Tugas negara adalah memastikan rakyat bisa berobat ketika sakit, bukan sekadar memastikan namanya tercatat sebagai peserta,” tegas Nurhadi.
“Selama masih ada puluhan juta peserta tidak aktif, maka masih ada pekerjaan rumah besar yang belum dituntaskan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.





