jpnn.com, JAKARTA - Langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penahanan terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai sebagai momentum penting.
Tindakan hukum tersebut dipandang bukan sekadar penindakan terhadap individu, melainkan instrumen korektif untuk membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap berjalan sesuai jalurnya.
BACA JUGA: DPP Partai Hanura Klarifikasi Tuduhan Berafiliasi dengan Pengelolaan Dapur SPPG MBG, Muqowam: Tidak Benar
Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI), Abdul Hakim, menegaskan bahwa kecepatan bertindak dari aparat penegak hukum seperti Kejagung sangat krusial.
Sebab, kasus dugaan penyimpangan ini menyangkut hak mendasar anak-anak Indonesia yang menjadi sasaran utama program strategis nasional tersebut.
BACA JUGA: Kepala Bakom RI Pastikan Program MBG Lanjut, Hanya Pembangunan Dapur Baru yang Disetop
“Ya, saya kira langkah ini patut diapresiasi. Publik selama ini menyuarakan kegelisahan yang cukup besar terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, terutama karena program ini menyangkut kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, ketika ada respons cepat dari aparat penegak hukum, saya melihat ini sebagai jawaban awal atas ekspektasi publik,” kata Abdul Hakim kepada media.
Bagi Abdul Hakim, penegakan hukum yang transparan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya menjaga agar niat mulia sebuah program negara tidak tercederai oleh tindakan oknum tertentu di lapangan.
BACA JUGA: Nanik BGN Temui Menteri BGS, Kemenkes Siapkan Ahli Terbaik demi MBG
“Ada satu peribahasa yang menurut saya relevan dalam konteks ini, yaitu road to hell is paved with good intentions. Maksudnya, niat baik saja tidak cukup apabila tidak diikuti tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan mekanisme akuntabilitas yang berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, program MBG sejak awal lahir dari tujuan yang sangat mulia, yakni memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia. “Namun sebesar apa pun niat baik sebuah program, jika ada celah penyimpangan yang dibiarkan, maka tujuan mulia tersebut justru bisa tercederai,” urainya.
Oleh karena itu, ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum oleh Korps Adhyaksa ini harus dimaknai sebagai langkah preventif demi melindungi hak rakyat dan mengamankan keberlanjutan program jangka panjang.
Karena itu, respons hukum yang cepat perlu dilihat sebagai upaya memastikan agar niat baik di balik MBG tidak berubah menjadi masalah yang merugikan masyarakat.
Koreksi dan penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menjaga agar program ini tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
“Jadi, respons hukum ini bukan hanya soal penindakan terhadap individu, tetapi juga menjadi sinyal bahwa program MBG harus dijaga dari praktik-praktik yang merusak tujuan besarnya,” tegas Abdul Hakim.
Di sisi lain, publik juga mendorong agar Kejaksaan Agung terus mengusut perkara ini secara akuntabel hingga membongkar seluruh simpul penyimpangan sistemik yang berpotensi terjadi.
“Karena itu, publik tetap perlu mengawal proses ini. Bukan untuk mengintervensi hukum, tetapi untuk memastikan agar prosesnya transparan, akuntabel, dan tuntas. Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada beberapa orang, sementara akar persoalan tata kelola, jaringan kemitraan, dan potensi penyimpangan sistemiknya tidak dibongkar secara menyeluruh,” tambah Abdul Hakim.
Mengenai arah dan pengembangan penyidikan ke depan, ia menyatakan bahwa publik sepenuhnya menaruh harapan pada profesionalisme tim penyidik Kejaksaan Agung untuk mengurai kasus ini berdasarkan fakta hukum.
“Untuk soal itu, saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Kita tidak boleh mendahului kerja aparat penegak hukum. Apalagi jika ada pihak yang disebut siap menjadi justice collaborator, tentu itu bisa menjadi pintu masuk penting bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri apakah kasus ini hanya berhenti pada aktor tertentu, atau ada jaringan yang lebih luas di baliknya,” katanya.
Yang jelas, ia melanjutkan, Kejaksaan Agung perlu membongkar kasus ini secara menyeluruh.
"Tidak cukup hanya melihat siapa yang menandatangani, tetapi juga harus dilihat alur keputusan, jaringan kemitraan, pola pengadaan, aliran dana, dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dari dugaan penyimpangan tersebut," pungkasnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




