Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima satu unit rumah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan rumah tersebut diduga merupakan imbalan atas peran Hery dalam mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dinilai menguntungkan perusahaan.
"Bahwa HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, saudara HS juga menerima 1 unit rumah huni," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/6/2026).
Selain rumah, Hery juga diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar atas perannya membantu PT Toshida Indonesia yang sempat menghadapi persoalan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasus bermula ketika perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan mengharuskan PT TSHI membayar kewajiban sebesar Rp130 miliar. Dalam perkara ini, Hery diduga berperan mengoreksi penetapan pembayaran PNBP yang ditetapkan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI.
Saat itu, Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 diduga menyanggupi permintaan PT TSHI.
Baca Juga
- Ironi Hery-Yeka Jadi Tersangka, Cederai Wibawa Ombudsman RI
- Evaluasi Pemilihan Ketua Ombudsman, Buntut Hery Susanto Tersangka
- Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Nikel yang Jerat Ketua Ombudsman Hery Susanto
Ia diduga mengatur agar penetapan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru.
Dengan demikian, PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Pada intinya, LHP Ombudsman tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi keputusan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.
"Atas perbuatannya itu, Hery pun diberikan imbalan uang sejumlah Rp1,5 miliar," pungkas Jeffry.
Sebagai informasi, Hery telah dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.





