Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK sudah diusulkan masuk APBN. Usulan itu telah disepakati pemerintah dan DPR RI dalam raker/RDP/RDPU Komisi II pada Senin, 8 Juni 2026.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih mengatakan, sejak awal dirinya sudah bersuara agar gaji PPPK dimasukkan dalam APBN.

BACA JUGA: Ade Nugroho: Pembayaran Gaji PPPK Aman hingga Akhir 2026

Kalau sekarang usulan tersebut dikabulkan pemerintah dan DPR, ini jadi kabar yang menggembirakan.

"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA: Sesuai Arahan Bupati Hasbi, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD

Dia berharap dengan adanya raker 8 Juni yang melibatkan berbagai kementerian dan juga para kepala daerah bisa segera memecahkan keresahan baik dari PPPK itu sendiri maupun kepala daerah.

Sejak PPPK diangkat, kehidupan mereka dalam tekanan. Tidak hanya mendapat tekanan dari rekan sekerja sesama ASN, juga pemimpin daerah.

BACA JUGA: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN

"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkap Heti.

Yang paling menyedihkan, kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK bila Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diberlakukan. Padahal, PPPK itu kerjanya tidak kalah bagus dengan PNS.

Heti bersyukur Komisi II DPR RI dan pemerintah pusat maupun daerah sepakat untuk memasukkan gaji PPPK ke APBN.

"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Heti, jika sudah masuk APBN segera angkat PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa ada batas usia.

Desakan alih status PNS ini makin mengemuka karena setelah dijalani, ASN PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya. Untuk naik golongan sangat sulit karena dibilang pegawai kontrak.

"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.

Dengan alih status PPPK ke PNS secara bertahap tanpa batas usia, Heti optimistis, kepala daerah akan berlomba-lomba menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK baik penuh dan paruh waktu. Sebab, mereka memiliki ruang fiskal yang lebih luas lagi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aplikasi Transportasi Online Masuk Aturan E-Commerce, Ini Respons Maxim
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Bantaran Sungai Batang Kuranji Masih Dipenuhi Material Banjir Bandang
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Terpopuler: Harga BBM Terbaru Semua SPBU, Mobil Listrik Perlu Dipanaskan atau Tidak, dan Pertamax Naik
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Janji Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Iran Selatan Jadi Sasaran Serangan Terbaru AS
• 8 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.