Satu Setengah Tahun Mati Surinya Ekspor Minyak Jelantah

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

Sudah sekitar satu setengah tahun ekspor minyak jelantah dan sejumlah residu/limbah sawit mati suri. Pemerintah menyetop ekspor bahan baku biodiesel dan avtur itu lantaran ada lonjakan ekspor yang tidak wajar yang berbalut sejumlah praktik kecurangan.

Kini, ekspor komoditas-komoditas itu berpeluang dibuka kembali hanya lewat satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Namun, putusan kebijakan ekspornya tetap berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Sejak Januari 2025 hingga kini, pemerintah menyetop ekspor minyak jelantah (UCO) dan residu/limbah sawit. Residu/limbah sawit tersebut mencakup limbah cair (POME), residu (HAPOR), dan minyak tandan kosong sawit (EFBO).

Peluang terbukanya ekspor komoditas-komoditas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Kelapa Sawit. Permendag ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang sama-sama berlaku mulai 1 Juni 2026.

Secara garis besar, kedua regulasi itu mengatur kebijakan ekspor komoditas SDA strategis, termasuk sejumlah produk turunan sawit, hanya lewat satu pintu, yakni PT DSI. DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor anak perusahaan Danantara Indonesia yang didirikan pada 18 Mei 2026.

Secara khusus, ekspor UCO dan residu/limbah sawit itu diatur dalam Pasal 4 Permendag No 16/2026. Dalam pasal itu disebutkan, kebijakan ekspor UCO dan residu/limbah sawit, termasuk POME dan HAPOR, harus dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian/ lembaga di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.

Salah satu hal yang dibahas dan diputuskan dalam rakor Kemenko Bidang Pangan adalah perihal jumlah UCO dan residu/limbah sawit yang bisa diekspor.

Pelaksana harian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) , Bayu Wicaksono Putro, mengatakan, kebijakan ekspor UCO dan residu/limbah masih sama sebagaimana telah diatur dalam kebijakan sebelumnya. Walaupun sudah harus lewat BUMN Ekspor, kebijakan ekspornya tetap harus dibahas dan diputuskan dalam rakor Kemenko Bidang Pangan.

"Salah satu hal yang dibahas dan diputuskan dalam rakor tersebut adalah perihal jumlah UCO dan residu/limbah sawit yang bisa diekspor," ujarnya kepada Kompas, di Jakarta, Kamis (11/6/2026),

Baca JugaPT DSI Tetap Terikat Aturan Hak Ekspor Produk Turunan Sawit

Pada 9 Januari 2025, Kemendag merilis Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku per 8 Januari 2025 itu merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Regulasi itu memperketat syarat ekspor UCO, POME, dan HAPOR.

Dalam Pasal 3A Permendag No 2/2025 itu, ekspor UCO, POME, dan HAPOR harus dibahas dan disepakati dalam rakor Kemenko Bidang Pangan. Berbarengam dengan terbitnya regulasi itu, pemerintah menyetop atau tidak pernah menerbitkan persetujuan ekspor UCO, POME, dan HAPOR.

Penerbitan Permendag No 2/2025 dan penyetopan ekspor ketiga komoditas itu berdasarkan temuan anomali lonjakan ekspor. Kala itu, Kemendag mendapati ekspor UCO, POME, dan HAPOR melonjak tajam secara tidak wajar dalam lima tahun terakhir. Dalam kurun waktu yang sama, ekspor minyak sawit mentah (CPO) justru turun.

Pada 2019-Oktober 2024, volume ekspor UCO, serta POME dan  HAPOR masing-masing naik 19 persen dan 22 persen, sedangkan CPO turun 20 persen. Dalam periode yang sama, tren nilai ekspor UCO serta POME dan HAPOR juga naik masing-masing 43 persen dan 66 persen. Sementara nilai ekspor CPO turun 7 persen.

Baca JugaEkspor Distop, Minyak Jelantah dan Residu Sawit Menumpuk

Hal itu mengindikasikan UCO, POME, dan HAPOR yang diekspor bukan minyak jelantah dan residu murni. Namun, ada CPO di dalamnya. Ada kecurigaan bahwa pelaku usaha menghindari bea keluar CPO yang selisihnya sangat besar dibandingkan UCO, POME, dan HAPOR.

Selain itu, POME dan HAPOR juga dapat diproduksi dari hasil pembusukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Hal itu menyebabkan banyak TBS dialihkan untuk memproduksi POME dan HAPOR, sehingga pabrik kelapa sawit kekurangan bahan baku (Kompas, 10/1/2025).

Bangun sistem ketertelusuran

Sejak saat itu, pemerintah tidak pernah menerbitkan izin atau persetujuan ekspor (PE) UCO, POME, dan HAPOR. Selama mati surinya ekspor ketiga komoditas itu, Aosiasi Eksportir Minyak Jelantah Indonesia (AEMJI) mencatat sejumlah dampak yang muncul dan merekomendasikan perbaikan sistem.

Pertama, para eksportir UCO, POME, dan HAPOR telah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan domestik (DMO) Minyakita sebagai syarat mendapatkan PE. DMO tersebut juga sudah disalurkan ke para distributor dan pegecer. Namun, pemerintah tidak pernah menerbitkan PE.

“Kami sudah meminta pemerintah untuk mengganti rugi DMO Minyakita yang telah kami penuhi. Namun, hingga sekarang, ganti rugi itu tidak diberikan sama sekali,” kata Ketua Umum AEMJI Setiady Goenawan.

Kedua, Indonesia telah kehilangan sebagian besar pasar ekspor UCO, POME, dan HAPOR. Sementara di dalam negeri, penyerapan ketiga komoditas itu untuk bahan baku biodiesel dan avtur masih minim sekali.

Hingga kini, sistem ketertelusuran (traceability) POME dan HAPOR masih belum ada. Sistem tersebut diperlukan untuk melacak riwayat, lokasi, dan pergerakan suatu produk di sepanjang rantai pasokan POME dan HAPOR.

Hal itu membuat rerata serapan bulanan UCO, misalnya, turun dari 20.000 ton menjadi 8.000-10.000 ton. Selain itu, banyak pelaku usaha UCO yang terpaksa menutup bisnisnya, sehingga turut mematikan jaringan pemasok minyak jelantah.

“Dengan rerata serapan UCO yang saat ini menyusut itu, kami menjualnya ke sejumlah pelaku usaha refined (pemurnian) UCO. Perusahaan-perusahaan itu mengekspor produk turunan UCO tersbut ke Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara di Eropa,” kata Setiady.

Baca JugaJelantah Mengalir sampai ke Eropa

Ketiga, belum adanya sistem ketertelusuran (traceability) POME dan HAPOR. Sistem tersebut diperlukan untuk melacak riwayat, lokasi, dan pergerakan suatu produk di sepanjang rantai pasokan POME dan HAPOR.

Menurut Setiady, AEMJI telah memiliki aplikasi ketertelusuran UCO. Aplikasi yang dibuat pada 2023 itu bernama Simijel atau Sistem Informasi Minyak Jelantah. Sistem tersebut mampu menelusuri asal usul dan pergerakan UCO di sepanjang rantai pasokan UCO.

“Kala nanti ekspor UCO, POME, dan HAPOR dibuka kembali meskipun hanya lewat PT DSI, sistem ketertelusuran UCO bisa digunakan, sedangkan sistem keterlacakan POME dan HAPOR perlu dibuat. Ini penting guna meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah praktik kecurangan ekspor,” katanya.

Terkait dengan Pasal 4 Permendag No 16/2026, lanjut Setiady, AEMJI berharap pemerintah segera membuka ekspor UCO, POME, dan HAPOR kendati harus melalui DSI. Langkah itu penting mengingat sudah selama satu setengah tahun Indonesia telah kehilangan pasar ekspor UCO dan residu sawit.

Ia juga mengungkapkan, AEMJI akan bertemu dengan manajemen PT DSI dalam waktu dekat. Dalam pertemuan itu, AEMJI akan meminta bantuan PT DSI untuk memastikan ekspor UCO benar-benar bisa dibuka kembali berdasarkan keputusan rakor Kemenko Bidang Pangan.

AEMJI juga akan menanyakan sejumlah hal kepada PT DSI. Beberapa di antaranya seperti jumlah UCO yang bakal dibeli, harga beli UCO berserta mekanisme penentuan harga tersebut, dan cara pembayarannya.

Serial Artikel

Pertamina Dorong Swasembada Energi dan Ekonomi Hijau Lewat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel

Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF) karena potensi sumber bahan bakunya sangat besar, terutama dari minyak jelantah.

Baca Artikel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dasco: Yang Saat Ini Simpan Dolar AS, Sebaiknya Dilepas
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Antam Bakal Bagi Dividen Rp 5,04 Triliun, 70 Persen dari Laba Bersih 2025
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dampak Ketegangan Timur Tengah, Pertemuan Tata Kelola Internet Global ICANN Dialihkan ke Bali
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Uni Eropa Lirik Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
SBY Sebut Pemerintah Berhasil Hentikan Pelemahan Sistematis IHSG dan Rupiah
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.