Namun mulai 7 Mei 2026, nasabah perlu lebih memperhatikan status rekening tabungan dan giro mereka.
Pasalnya, penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum menghadirkan penyesuaian klasifikasi status rekening.
Aturan ini bertujuan meningkatkan tata kelola rekening perbankan sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah terkait kondisi rekening yang dimiliki.
Melalui aturan tersebut, rekening tabungan dan giro akan dikelompokkan menjadi tiga status, yakni rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant.
Baca juga: Cara Mudah Aktifkan Rekening Dormant, Tak Perlu Panik! Status rekening tabungan dan giro Rekening aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening ini dapat digunakan untuk melakukan transaski debit dan kredit.
Rekening tidak aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari kalender. Rekening dengan status ini tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar (debit). Namun masih dapat menerima dana masuk (kredit).
Rekening dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau mengecekan saldo lebih dari 1.800 hari kalender. Rekening ini tidak dapat digunakan untuk melakukan transkasi keluar (debit) maupun menerima dana masuk (kredit).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)





