Kasus Andrie Yunus, Pemusnahan Barang Bukti Bisa Hambat Penyidikan Polda Metro Jaya

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan Pengadilan Militer Jakarta yang memerintahkan agar barang bukti kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti bisa menghambat proses penyidikan kasus tersebut yang kini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merupakan kuasa hukum dari Andrie Yunus. Adapun perintah pemusnahan barang bukti disampaikan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta terhadap keempat prajurit TNI, terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota, menetapkan setidaknya tiga barang bukti yang akan dimusnahkan. Yakni, botol tumbler untuk menyimpan air keras, sebuah aki bekas, serta satu botol berisi cairan pembersih karat.

Baca Juga4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Hanya Dua yang Dipecat

Salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, mengatakan putusan hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti merupakan langkah untuk menghambat pengungkapan kebenaran melalui peradilan umum. Pasalnya, proses penyidikan kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus, saat ini, masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pemusnahan barang bukti itu juga bertentangan dengan putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

“Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” ucap Jane, Kamis (11/6/2026).

Baca JugaPraperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Jane mengungkapkan beberapa barang bukti, salah satunya botol tumbler, merupakan hasil temuan dari TAUD. Barang itu kemudian diserahkan ke polisi hingga akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Oleh karena itu, barang-barang tersebut merupakan alat bukti utama untuk mengejar pelaku lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.

TAUD menilai, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pengadilan militer secara langsung telah memutus mata rantai pengungkapan keterlibatan belasan orang terduga pelaku lainnya yang sebelumnya ditemukan melalui investigasi independen masyarakat sipil.

Anggota TAUD lainnya, Arif Maulana juga menyayangkan putusan majelis hakim pengadilan militer tersebut. Dengan pemusnahan barang bukti itu maka kemungkinan keadilan bagi korban juga akan hilang. Barang bukti, diingatkannya, merupakan bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kalau kemudian itu dihancurkan, bagaimana pembuktian nanti ketika ini disidangkan di proses peradilan umum? Ini akan menjadi soal,” katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai, tindakan majelis hakim pengadilan militer termasuk dalam kategori menghalangi keadilan bagi korban, bahkan masuk dalam tindakan obstruction of justice (perintangan proses hukum).

“Perintah pemusnahan ini akibatnya menghalangi upaya di masa mendatang untuk menyelidiki kasus ini secara independen,” katanya.

Untuk itu, Usman mendesak agar seluruh barang bukti segera diambil alih oleh kepolisian. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk melanjutkan investigasi atas kasus penyiraman air keras pada Andrie hingga tuntas.

“Sekali lagi, kami akan mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali semua barang bukti, termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada peradilan militer untuk dipergunakan sebagai pembuktian di lingkungan peradilan umum,” tutur Usman.

Ketika diminta tanggapan terkait putusan majelis hakim pengadilan militer yang menetapkan barang bukti untuk dimusnah melalui pesan singkat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto belum memberikan respons hingga berita ditulis.

Respons pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati putusan majelis hakim pengadilan militer tersebut. Ia menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim telah menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Baca JugaMengapa Hakim Tidak Pecat Dua Prajurit TNI yang Menyiram Andrie Yunus dengan Air Keras?

Menurut Yusril, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, juga merupakan langkah dan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," katanya.

Komitmen pemerintah

Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara. Aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.

“Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujar Yusril.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.

"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca JugaKasus Andrie Yunus dan Tren Vonis Ringan Peradilan Militer

Yusril menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelakunya.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," kata Yusril.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Chatib Basri, Ekonom Senior Lulusan Australia yang Dipanggil Prabowo ke Istana
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jesse Rodriguez vs Antonio Vargas
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Cek Harga-harga Pangan Hari Ini
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
6 Fakta Piala Dunia 2026, Total Hadiah Termahal Sepanjang Sejarah
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Buka Suara Soal Isu Fitroh Rohcahyanto Masuk Pusaran Kasus Korupsi BGN
• 9 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.