Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Kadispenad: TNI AD Kembalikan Fungsi Aset Negara

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Atas Aset Negara Lenteng Agung untuk Dukung Kesiapan Satuan (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memastikan kegiatan yang dilaksanakan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, merupakan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik TNI Angkatan Darat.  

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara untuk mendukung kepentingan organisasi serta kesejahteraan prajurit aktif.

Di samping itu, kegiatan tersebut dilakukan melalui tahapan yang terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni.

Demikian Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan sebagaimana keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Rabu (11/6/2026).

Baca Juga: Eks Ketua BEM UGM Minta Menkeu Purbaya Berhenti Berucap Palsu tentang Ekonomi Indonesia

“TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan,” tegas Donny.

“Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Donny menuturkan TNI AD berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan sesuai koridor hukum dalam setiap upaya penataan aset negara. Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara.

Adapun objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

Baca Juga: Kepala BP BUMN soal BBM Pertamax Naik: Masa Ditanggung Terus-terusan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Dispenad

Tag
  • tni ad
  • tni angkatan darat
  • tni tertibkan rumah dinas
  • penertiban rumah dinas
  • aset negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dakwah Islam dan Proximate Reality: Membaca Arah Baru Kondisi Indonesia Hari Ini
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG: 23 Kota Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini Kamis 11 Juni 2026, 4 Wilayah Hujan Petir
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Cerita Prabowo Mobil Maungnya Bocor Saat Hujan
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hari-Hari Ini di RI Terasa Makin Mahal, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dankodaeral VI Tegaskan Dukungan Penuh TNI AL untuk Pengamanan Objek Vital Energi di Laut Sulawesi
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.