HARIAN.FAJAR.CO.ID, BANTAENG – Aksi pencurian uang mahar pernikahan senilai Rp 55 juta di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil diungkap pihak kepolisian. Dua pelaku, seorang ibu dan anak berinisial BAS (52) dan HAS (29), ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (10/6) dini hari.
Kasus pencurian terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Bantaeng, pada Senin (1/6) sekitar pukul 13.00 Wita. Korban menyimpan uang hasil mahar tersebut di dalam lemari kayu di rumahnya, namun beberapa jam kemudian uang itu raib digondol pelaku.
“Kedua terduga pelaku pencurian yang mahar berhasil diamankan Resmob Polres Bantaeng bersama barang bukti hasil pencurian. Pelaku merupakan tante dan keponakan dari korban,” ungkap Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, saat ditemui wartawan, Kamis (11/6/2026).
Sabil menuturkan, pihaknya awalnya menangkap BAS di rumahnya, Kecamatan Gantarangkeke. Dari hasil interogasi, BAS mengaku beraksi bersama anaknya, HAS. Polisi kemudian bergerak dan menangkap HAS di Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri uang mahar dengan cara masuk ke kamar korban lalu mengambil uang sebesar Rp 55 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut diketahui baru disimpan beberapa jam sebelum akhirnya hilang,” jelas Sabil.
Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian uang curian itu juga diberikan BAS kepada anggota keluarganya. BAS mengaku menyerahkan Rp 10 juta kepada anaknya yang lain, berinisial RAH, untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
Sementara itu, HAS mengaku menerima bagian Rp 10 juta dari hasil curian tersebut. Pihak kepolisian berhasil menyita sisa uang curian sebesar Rp 42,2 juta sebagai barang bukti.
“Kami mengamankan barang bukti uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp 42,2 juta,” pungkas Sabil.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.





