jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (11/6). Salah satu yang dipanggil adalah Fitri Assiddikki, seorang model yang juga dikenal sebagai mantan staf ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Heri Gunawan atau Hergun.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Sukabumi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6) siang.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Ini Mengaku Tidak Kenal Tersangka Sony Sonjaya
Selain Fitri, sembilan saksi lain yang dipanggil adalah Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, Tony Hartus selaku pengurus Yayasan Manuk Dadali, Eka Kartika selaku ibu rumah tangga, Wagino selaku staf rumah aspirasi Hergun, Haris Munandar selaku pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi sekaligus relawan Hergun, Herry Linggar selaku wiraswasta, Nita Yulyanti Muchtar selaku Notaris/PPAT, Tuti Sutinah selaku ibu rumah tangga, dan Dede Ade Standi selaku wiraswasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini pada 7 Agustus 2025, yakni Hergun selaku anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
BACA JUGA: Respons KPK soal Nama Fitroh Rohcahyanto Terseret Kasus Dugaan Korupsi BGN
Dalam konstruksi perkara, Hergun menugaskan tenaga ahlinya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasinya. Satori melakukan hal serupa melalui delapan yayasan. Selain kepada BI dan OJK, keduanya juga diduga mengajukan proposal kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Sepanjang 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola Hergun dan Satori menerima uang dari para mitra kerja tersebut, namun tidak menjalankan kegiatan sosial sebagaimana tertuang dalam proposal. Hergun diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
BACA JUGA: 5 Pegawai BPK Kena OTT KPK terkait Kasus Muara Enim
KPK menduga Hergun juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan dana yang diterima ke rekening pribadi, lalu meminta anak buahnya membuka rekening baru sebagai penampung melalui setoran tunai. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan.
Adapun Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Satori juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan. Ia pun diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Update Kasus Imigrasi, KPK Sita Uang dari Ruangan Eks Wamen Simly Karim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




