Profil Dirgakkum Korlantas Kombes I Made Agus Prasatya yang Baru Dilantik

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya, SIK, MHum, resmi menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Agus punya pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum lalu lintas dan menjadi motor penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang.

Dirangkum detikcom, Kamis (11/6/2026), Kombes Made merupakan lulusan Akabri tahun 1998. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK.

Kombes Made melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S3 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada tahun 2023.

Kombes Made punya pengalaman panjang di bidang lalu lintas. Dia telah bertugas sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000.

Karirnya terus berkembang hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada tahun 2024. Setelah 2 tahun, Agus mendapat amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.

Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai sosok yang konsisten menjadi motor penggerak upaya mereformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan memberi manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional Sebelumnya, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal dalam praktiknya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga yakni, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang masing-masing memiliki peran dalam criminal justice system (CJS). Pada tahun 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri dan didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.

Baca juga: Ojol Jakarta Dorong Pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara, Perkuat Sinergi dengan Polri

Kombes I Made Agus Prasatya kemudian diberi mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Tugas itu ternyata memerlukan proses panjang selama kurang lebih 5 tahun.

Pada Juni 2022, Kapolri menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP Tilang untuk mendukung pengembangan ETLE Nasional. Namun, balasan dari Kemenkeu menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak dapat disetujui karena belum ada dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.

Kemenkeu menyarankan agar ada perintah Presiden berupa Inpres atau Perpres sebagai dasar hukum penggunaan bersama PNBP tilang. Saran lainnya ialah pendekatan kepada Kejaksaan Agung yang berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2016 merupakan pengelola utama PNBP tilang.

Di situ, Kombes Made Agus Prasatya menginisiasi serangkaian dialog dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pertemuan tersebut menghasilkan terobosan penting, di mana Kejagung menyatakan dukungan terhadap program kolaborasi pelayanan prima criminal justice system dalam penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan bersumber dari PNBP tilang.




(haf/hri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kings of Convenience Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Tiket Termurah Rp 975 Ribu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Vespa VBB 1965 Dicuri dari Dalam Kafe, Endingnya Dua Pelaku Dibekuk Polisi
• 23 jam laludisway.id
thumb
Fokus Pangkas Utang, Intiland (DILD) Sepakat Tak Bagi Dividen 2025
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Syuting Film Pengabdi Setan 3 Digelar Tahun Ini, Joko Anwar: Lagi Hunting Lokasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Beban APBN Sudah Berat, Pakar UGM Sebut Kenaikan Harga Pertamax Sangat Realistis
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.