Lelang Aset Koruptor: KPK Jamin Legalitasnya, Pembeli Dibantu Urus Dokumen

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terkait legalitas aset rampasan yang dilelang kepada publik. Pemenang lelang akan mendapatkan pendampingan apabila menghadapi kendala dalam proses administrasi, termasuk balik nama kepemilikan aset.

Jaksa Eksekusi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Syarkiyah, mengatakan tidak seluruh aset rampasan yang dilelang berada dalam kondisi dilengkapi dokumen kepemilikan saat dikuasai KPK. Namun, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi pemenang lelang untuk memperoleh hak atas aset yang dibeli.

"Kalau untuk legalitasnya baik kendaraan maupun tanah dan bangunan, itu tidak semua dilengkapi dengan dokumen kepemilikan. Ada yang SHM-nya itu tidak ada, tidak dikuasai oleh kami lah, seperti itu," kata Syarkiyah di Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Kamis (11/6).

Menurut dia, KPK akan menerbitkan surat pengantar kepada instansi terkait untuk membantu proses administrasi aset yang dokumennya belum lengkap.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan, surat pengantar tersebut dapat digunakan pemenang lelang dalam proses pengurusan balik nama, pembukaan blokir, pencabutan sita, hingga penerbitan dokumen kepemilikan baru.

"Nanti kita akan membuat surat pengantar kepada instansi terkait. Misalnya dia tanah, maka kita akan mengajukan membuat surat pengantar ke BPN terkait untuk proses balik nama, terus penerbitan SHM atau SHGB yang baru, terus segala dokumen yang terkait dan angkat sitanya," ujar Syarkiyah.

Syarkiyah menegaskan masyarakat tidak perlu ragu mengikuti lelang aset rampasan negara hanya karena khawatir terhadap aspek legalitas.

Ia menjelaskan, bantuan KPK tidak berhenti setelah aset dimenangkan peserta lelang. Pemenang lelang yang mengalami kendala administrasi juga dapat kembali berkoordinasi dengan KPK untuk mencari solusi.

"Jadi nanti kita bantu kendalanya di mana untuk mengatasinya," tegasnya.

KPK pada periode Juni ini melelang 108 lot barang rampasan yang berasal dari 26 perkara. Total nilai limit aset yang ditawarkan mencapai sekitar Rp311 miliar.

Sebagian besar aset yang dilelang berupa tanah, bangunan, dan apartemen dengan total nilai sekitar Rp308 miliar. Selain itu terdapat kendaraan, perhiasan, tas, telepon genggam, yang dapat diikuti masyarakat melalui mekanisme lelang terbuka di lelang.go.id mulai 11 hingga 18 Juni 2026 mendatang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUPST ANTM Rombak Jajaran Manajemen, Arini Kasmira Jadi Direktur Keuanga
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Waspada Hujan Lebat di Sumut, Sulbar, Malut, dan Maluku
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Hapus Threshold, Doktor Rani Purwanti Sebut Cara Baru Agar Suara Pemilih Tak Hilang
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Dasco soal IHSG Hijau: Kepercayaan ke Pemerintah Semakin Kuat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal dan Daftar Line Up Opening Ceremony Piala Dunia 2026 di Meksiko, Kanada, dan AS
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.