Kemenkum Sumbar upayakan perlindungan spesies endemik Danau Singkarak

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) terus mengupayakan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk spesies endemik khas Danau Singkarak yaitu ikan bilih.

"Ikan bilih merupakan spesies endemik Danau Singkarak yang penting untuk dilindungi lewat pendaftaran Indikasi Geografis," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih di Padang, Kamis.

Ia menceritakan proses untuk mendaftarkan ikan bilih ke Indikasi Geografis yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual sudah dimulai dari awal tahun sampai sekarang.

Baca juga: Konservasi berbasis nagari demi menyelamatkan bilih dari kepunahan

"Kemenkum Sumbar melakukan proses pendampingan serta asistensi kepada kelompok masyarakat dan pemerintah daerah yang berhak untuk mendaftarkan IG," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran itu merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi reputasi, keaslian, dan kualitas ikan bilih.

Ikan yang menjadi khas daerah tersebut perlu dilindungi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan pendaftaran IG diharapkan mampu mendongkrak nilai ekonomi, memberikan nilai tambah bagi nelayan serta pelaku usaha lokal, sekaligus melestarikan warisan hayati kebanggaan "Ranah Minangkabau".

Menurutnya secara garis besar ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam pendaftaran IG yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Pertama adalah melengkapi dokumen persyaratan seperti Surat Keputusan (SK) kelompok masyarakat, peta wilayah, hasil uji laboratorium, sejarah atau histori dari ikan bilih, dan lainnya.

Baca juga: Ikan bilih yang melahirkan sarjana dari pinggiran Danau Singkarak

Ia mengatakan proses saat ini berada di tahap perlengkapan syarat-syarat permohonan, Kemenkum Sumbar telah menggandeng pihak Universitas Andalas agar bisa membantu.

Menurutnya jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi maka tahapan selanjutnya adalah memasukkan permohonan yang dilanjutkan dengan publikasi.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) nantinya akan menurunkan Tim Ahli untuk melakukan pemeriksaan substantif dan meneliti dokumen permohonan yang telah diajukan sebelumnya.

"Kami optimis bahwa proses pendaftaran IG bagi ikan bilih Danau Singkarak bisa tuntas tahun ini, jika sinergitas antar pihak berjalan dengan baik," katanya.

Ia mengatakan dalam mengumpulkan dokumen persyaratan itu dibutuhkan sinergi antara kelompok masyarakat, pemerintah daerah, kampus, dan Kemenkum Sumbar.

Sinergi yang kuat diperlukan demi mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan di Sumbar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emil Salim Dianugerahi Lifetime Achievement Kalpataru, Titip Pesan Jaga Laut
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Buron Interpol Asal Australia Ditangkap di Bali saat Hendak Kabur Pakai Jet Pribadi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Suporter Penghujat Beckham Putra Di-Banned, PSSI Lacak Pelaku Lewat CCTV
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Bertahan Saat Harga Naik, Mengandalkan Beras Bantuan dan Pasar Murah
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Ancaman Semakin Tinggi, Keamanan Siber Indonesia Semakin Diperkuat
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.