JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung mendapati adanya aliran dana ilegal dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Fakta tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan terhadap AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Syarief mengatakan, sejumlah uang tersebut diberikan kepada Sony setelah AYS mendapat akses khusus untuk mengatur dan memanipulasi proyek titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca juga: Peran AYS Tersangka Baru MBG: Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG
Atas perbuatannya tersebut, AYS kini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Transaksional keduanya bermula saat Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN ketika itu meminta AYS mencari mitra untuk program MBG.
Namun, dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.
Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengotak-atik status pendaftaran calon SPPG.
Pengusaha yang semula sudah disetujui mendadak dibatalkan, sementara mitra-mitra baru titipan AYS justru difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran online telah resmi ditutup.
Baca juga: Zulhas: Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan Rp 1 Triliun per Bulan
Setelah seluruh titik SPPG berhasil diatur, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada SS sebagai imbalan atas kompromi jabatan tersebut.
Akibat kongkalikong tersebut, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang