Fakta Baru Korupsi MBG: Tersangka AYS Beri Uang ke Sony Setelah Memanipulasi Titik SPPG

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung mendapati adanya aliran dana ilegal dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).

Fakta tersebut terkuak dari hasil pemeriksaan terhadap AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Syarief mengatakan, sejumlah uang tersebut diberikan kepada Sony setelah AYS mendapat akses khusus untuk mengatur dan memanipulasi proyek titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Peran AYS Tersangka Baru MBG: Perpanjangan Tangan Sony Sonjaya Atur SPPG

Atas perbuatannya tersebut, AYS kini dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Transaksional keduanya bermula saat Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN ketika itu meminta AYS mencari mitra untuk program MBG.

Namun, dalam prosesnya, Sony justru memberikan akses kepada AYS agar bisa mengintervensi tim verifikator mitra.

Akses tersebut membuat AYS leluasa memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengotak-atik status pendaftaran calon SPPG.

Pengusaha yang semula sudah disetujui mendadak dibatalkan, sementara mitra-mitra baru titipan AYS justru difasilitasi masuk meskipun portal pendaftaran online telah resmi ditutup.

Baca juga: Zulhas: Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan Rp 1 Triliun per Bulan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setelah seluruh titik SPPG berhasil diatur, AYS kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai kepada SS sebagai imbalan atas kompromi jabatan tersebut.

Akibat kongkalikong tersebut, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gandeng Ditjen Hubla, Finnet Hadirkan Layanan Finpay Payment Gateway di MaritimHub
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Superchallenge Super Prix Jadi Primadona Baru Ajang Balap Motor Nasional
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Jersey di Pasar Tanah Abang Dikepung Produk Impor Thailand-China
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gara-Gara Tiket, Oknum Polisi Nyaris Adu Jotos dengan TNI di Stadion Utama Sumut
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Krisis Air Bersih, Dua Wilayah Banyumas Ajukan Bantuan
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.