JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memastikan Rismon Sianipar bakal jadi saksi jika kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi dengan tersangka Roy Suryo disidangkan di pengadilan.
Ade mengatakan informasi tersebut disampaikan langsung oleh Rismon pada dirinya, dan Rismon mengaku sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dia sudah menandatangani BAP. Dia sendiri yang ngomong sama saya,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV.
Baca Juga: Sekjen Peradi Bersatu Peringatkan Roy Suryo karena Laporkan Lechumanan: Pasti Saya Kejar!
“Bang Rismon akan mematahkan seluruh metodologi-metodologi yang dilakukan Mas Roy."
Menurut Ade, saat Rismon masih berada di kubu Roy Suryo, seluruh metodologi penelitian terkait ijazah Jokowi digarap oleh Rismon.
“Artinya begini, sekarang perjuangan mereka bertiga sebelumnya, itu betul-betul semua metodologi penelitiannya itu dilakukan melalui Rismon," ujarnya.
“Rismon sudah menemukan satu metodologi yang asli, dan itu akan dipatahkan nanti di pengadilan. Makanya dilaporkan Rismon (oleh Roy)."
Roy yang juga hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut menanggapi pernyataan Ade dengan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Rismon atas dugaan gelar doktor palsu.
Baca Juga: Lowongan Kemenkes 2026 Dibuka, Dibutuhkan 3 Posisi Konsultan untuk Proyek InPULS dan CPMU
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- peradi bersatu
- ade darmawan
- ijazah jokowi
- rismon sianipar





