CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar memperkuat fondasi hukum pembangunan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perhubungan serta inisiasi Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Kedua agenda tersebut dibahas dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Makassar, Kamis (11/6/2026), sebagai upaya menjawab tantangan perkembangan kota di sektor transportasi dan tata ruang.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengapresiasi dukungan DPRD dalam pembahasan regulasi daerah.
"Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini," ujar Munafri.
Perda Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mendukung sistem transportasi yang lebih aman, tertib, nyaman, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Regulasi ini dinilai penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Makassar.
Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan," katanya.
Di sisi lain, DPRD melalui Komisi C mengusulkan Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan guna mengantisipasi alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang akibat pesatnya pembangunan kota.
Juru Bicara Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, mengatakan regulasi tersebut akan memperkuat sinkronisasi antara perencanaan tata ruang dan pelaksanaannya di lapangan.
"Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan," tegas Ray.
Kehadiran dua regulasi strategis ini diharapkan memperkuat tata kelola pembangunan Makassar agar lebih tertata, modern, dan berkelanjutan.




