Kejati Sulawesi Tenggara Menyetorkan PNBP Rp9,97 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Korupsi dan Lelang Barang Rampasan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9,97 miliar ke kas negara yang berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi pertambangan serta hasil lelang barang rampasan negara.

Pemulihan Kerugian Negara dari Perkara Korupsi dan Lelang Aset

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta menyatakan penyetoran tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang akuntabel melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sugeng mengungkapkan, “Penyetoran PNBP merupakan wujud penegakan hukum yang akuntabel.”

Ia menjelaskan total PNBP yang disetorkan pada momentum tersebut mencapai Rp9,97 miliar.

Sebagian besar dana yang disetor, yakni Rp8,98 miliar, berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi pertambangan yang melibatkan PT AMIN.

Penanganan perkara tersebut dilakukan secara kolaboratif oleh penyidik Kejati Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Sisa dana yang disetorkan berasal dari pembayaran denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp260 juta.

Kontribusi lainnya berasal dari hasil lelang barang rampasan negara serta uang rampasan dari berbagai perkara pidana di sejumlah Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara.

Realisasi PNBP Semester I 2026 Mencapai Rp11,54 Miliar

Kejati Sulawesi Tenggara menjelaskan dua unit kendaraan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Kendari berhasil dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dengan nilai Rp457,05 juta.

Tiga unit kendaraan barang rampasan dari perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil dilelang secara terbuka dengan nilai mencapai Rp310,92 juta.

Sugeng menegaskan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan jajaran Kejaksaan di Sulawesi Tenggara sepanjang Semester I Tahun 2026.

Secara kumulatif, Kejati Sulawesi Tenggara bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut mencatat realisasi PNBP Semester I Tahun 2026 sebesar Rp11,54 miliar.

Menurut Sugeng, pemulihan keuangan negara kini menjadi salah satu orientasi utama dalam setiap lini penegakan hukum oleh institusi kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan menyelamatkan uang negara menunjukkan kejaksaan tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana.

Pendekatan penegakan hukum juga diarahkan pada upaya memulihkan aset dan kerugian negara secara optimal.

Aset dan dana yang berhasil dipulihkan kemudian disetorkan kembali ke kas negara.

Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas sebagai bagian dari hasil penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OMED Sebar Dividen Rp110 Miliar, 30 Persen dari Laba
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Haji Bolot Dilarikan ke RS Diduga Akibat Serangan Jantung, Andre Taulany Ungkap Kondisinya hingga Minta Doa
• 16 jam lalugrid.id
thumb
SMA KTB Resmi Bersertifikat Kurikulum Internasional, IBO Apresiasi Kapolri
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pemotor Dibacok di Jakbar juga Pelajar, Alami Luka 7 Jahitan
• 22 jam laludetik.com
thumb
Anggaran Bedah Rumah Terserap Rp 1,15 T, Jabar Penerima Terbanyak
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.