Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut disampaikan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG) kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) saat bernegosiasi dalam sebuah pertemuan.
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan, red.) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK sebut kasus Edison yang kedua bermula dari pemeriksaan BPK Sumsel
Menurut Taufik, dalam pertemuan itu Angga sempat menyarankan agar Rp1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.
Setelah itu, kata dia, baik Angga maupun Abi kemudian menyepakati angka imbalan atas pengubahan hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, dia menjelaskan pengubahan hasil audit BPK Sumsel tersebut diperintahkan secara berjenjang oleh Edison saat menjabat Bupati Muara Enim.
Ia menjelaskan Edison mulanya memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Rusdi Hairullah. Rusdi kemudian meminta Abi untuk mengurus secara lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK sita Rp200 juta dan mobil dari kasus suap pengondisian audit BPK
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Baca juga: KPK perbarui informasi, tetapkan lima tersangka suap temuan BPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut disampaikan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG) kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) saat bernegosiasi dalam sebuah pertemuan.
“Dalam negosiasi tersebut, ada kebutuhan fee (imbalan, red.) yang disampaikan oleh AGG, yaitu sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK sebut kasus Edison yang kedua bermula dari pemeriksaan BPK Sumsel
Menurut Taufik, dalam pertemuan itu Angga sempat menyarankan agar Rp1,6 miliar tersebut diambil dari satu persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau dua persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.
Setelah itu, kata dia, baik Angga maupun Abi kemudian menyepakati angka imbalan atas pengubahan hasil audit BPK Sumsel terhadap Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, dia menjelaskan pengubahan hasil audit BPK Sumsel tersebut diperintahkan secara berjenjang oleh Edison saat menjabat Bupati Muara Enim.
Ia menjelaskan Edison mulanya memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Muara Enim yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Rusdi Hairullah. Rusdi kemudian meminta Abi untuk mengurus secara lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK sita Rp200 juta dan mobil dari kasus suap pengondisian audit BPK
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Baca juga: KPK perbarui informasi, tetapkan lima tersangka suap temuan BPK





