PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 T

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban kebutuhan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) pada PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai total Rp 13,4 triliun.

BACA JUGA: Pakar Sebut Kerry Riza Layak Divonis Bebas, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardede mengakui adanya salinan putusan banding dari PT Jakarta tersebut. Pihak kejaksaan mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mengakomodasi esensi tuntutan jaksa, terutama terkait pemulihan kerugian perekonomian negara.

"Kami sudah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza. Secara prinsip, kami melihat majelis hakim tingkat banding memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi," ujar Pardede saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).

BACA JUGA: Soal Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Rocky Gerung: Kembalikan Hukum ke Objektivitas

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jakarta menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU maupun terdakwa. Hakim memutuskan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya, spesifik mengenai lamanya masa hukuman dan nilai uang pengganti.

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair penuntut umum.

BACA JUGA: Kerry Chalid Didakwa, Pakar: Pengusaha Untungkan Negara, tetapi Dipermasalahkan

Selain hukuman kurungan 15 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Poin paling krusial dalam putusan banding ini terletak pada pidana tambahan berupa uang pengganti. Kerry diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 (Rp 2,9 triliun).

Tidak hanya itu, hakim juga membebankan pemulihan dampak kerusakan perekonomian negara dengan angka yang fantastis, yakni sebesar Rp 10.500.000.000.000,00 (Rp 10,5 triliun).

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti iti paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," bunyi amar putusan tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi total uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza ini bermula dari penyidikan intensif terkait kongkalikong pemenuhan kewajiban batubara untuk PT PLN (Persero) dari PT Bukit Asam (PTBA) periode 2019-2021.

Kerry, yang bertindak selaku Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) sekaligus penghubung dalam rantai pasok komoditas tersebut, dinilai melakukan manipulasi serta penyalahgunaan wewenang.

Modus operandi yang dilakukan meliputi pengaturan kuota pasokan, mark-up biaya angkut, hingga pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang merugikan pasokan energi nasional sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam skala jumbo.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari putusan banding saat ini. Pada putusan PN Jakarta, Kerry divonis 11 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti yang jauh di bawah angka tuntutan jaksa. Perbedaan pandangan mengenai kalkulasi kerugian perekonomian negara di tingkat pertama itulah yang mendorong JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.

Meskipun putusan banding ini menguatkan dakwaan primair jaksa, Pardede menegaskan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik pihak kejaksaan maupun kubu terdakwa memiliki waktu yang sama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Terhadap putusan pengadilan tinggi ini, kami selaku JPU maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Apakah kami akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, akan kami telaah secara seksama terlebih dahulu dalam sisa waktu yang tersedia," pungkas Pardede. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerry Adrianto Diterpa Skandal Korupsi, Kondisi Keuangan Hangtuah Jakarta Terganggu?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolres Metro Bekasi bantah terlibat kasus korupsi MBG
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Beberkan Dakwaan terhadap Maidi: Rp1,7 Miliar Dana CSR dan Rp9 Miliar Gratifikasi Proyek
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Ruko 3 Lantai di Kemayoran Kebakaran, 60 Personel Damkar Meluncur
• 44 menit laludetik.com
thumb
Hotman Paris: Raffi Ahmad Tak Pernah Berkunjung ke Kantor Blueray di AS
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pasien Alzheimer Disebut Alami Perbaikan Gejala usai Konsumsi Jamur Ajaib
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.