JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. Dia mengatakan kemungkinan tersebut masih didalami pihaknya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal ya di awal penyidikan," ucapnya, Kamis (11/6/2026).
Ia pun mengatakan, nantinya jika dalam proses pendalaman ditemukan alat bukti, akan diproses secara hukum.
Baca Juga: Jawab Kejagung soal Permohonan Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
"Kami tetap melakukan pendalaman, dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya, selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," tegasnya, dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola progam MBG adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta berinisial AYS.
Adapun Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada pihak Kejagung.
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, permohonan sebagai justice collaborator diajukan kliennya salah satunya bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Baru
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kejagung
- kasus korupsi mbg
- mbg
- bgn
- korupsi mbg
- dadan hindayana





