Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berhasil memulangkan Ujang Solihin, warga Kecamatan Cimanggung yang menjadi korban penipuan tenaga kerja di Kamboja.
Ujang yang sempat disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator judi daring atau online scam tersebut akhirnya tiba di kampung halaman pada Jumat (5/6/2026).
Kepala Disnakertrans Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, mengatakan keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait sebagai bentuk perlindungan bagi warga Sumedang.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga Sumedang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendapat informasi melakukan koordinasi dan pendampingan dengan berbagai pihak sehingga Ujang bisa kembali pulang ke keluarganya pada Jumat 5 Juni lalu,” ujar Taufik pada Rabu (10/6/2026).
Kisah pilu Ujang bermula saat dirinya tergiur ajakan rekan untuk bekerja di Kamboja pada September 2024. Awalnya, ia bekerja sesuai profesinya sebagai juru masak, namun situasi berubah drastis setelah kontrak kerjanya berakhir.
“Saya bekerja sebagai koki di satu perusahaan di daerah Poipet, Kamboja, selama empat bulan dan setelah empat bulan tersebut kontrak kerja tidak diperpanjang,” kenang Ujang.
Baca Juga
- Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipekerjakan Jadi Admin Judol dan Scammer
- Pemprov Sumut Ungkap Modus Baru Kasus TPPO, Masyarakat Diminta Waspada
- Razia Online Scam di Kamboja, WNI yang Minta Dipulangkan Tembus 2.117 Orang
Ujang kemudian mencari bantuan rekan lainnya untuk mendapatkan pekerjaan baru dan ditawari posisi di New Golden pada Februari 2025. Namun, alih-alih kembali menjadi koki, ia justru terjebak dalam sindikat kriminal lintas negara.
“Saya ditawari pekerjaan di New Golden pada Februari 2025. Tapi dipekerjakan sebagai koki, saya dipaksa untuk bekerja sebagai scam online dengan tidak digaji dan diancam,” katanya.
Penderitaan Ujang semakin berat saat dirinya mencoba melaporkan kondisinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui istrinya. Laporan yang ditembuskan ke berbagai instansi termasuk BP3MI dan Disnakertrans tersebut justru bocor ke telinga pengelola sindikat.
“Laporan itu malah diketahui pengelola scam online. Saya disiksa, disetrum, dipukuli. Keluarga diancam dan dimintai tebusan sebesar US$3.000 apabila terus melapor sehingga semenjak itu pihak keluarga berhenti melapor,” ungkap Ujang.
Titik Terang Setelah 10 Bulan Hilang KontakSetelah sempat dijual ke perusahaan lain di daerah Crey Thum dan hilang kontak selama 10 bulan, titik terang muncul pada Maret 2026. Kepolisian Kamboja melakukan penggerebekan di lokasi kerja Ujang, yang memungkinkannya melapor ke KBRI untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Proses pemulangan Ujang merupakan kolaborasi antara Disnakertrans Sumedang, BAZNAS Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA PMI) Jawa Barat dalam memfasilitasi tiket perjalanan.
“Alhamdulillah, 5 Juni lalu Ujang bisa pulang dari Kamboja ke Jakarta yang kemudian dijemput keluarga dan pulang ke Sumedang,” tambah Taufik.
Atas kejadian ini, Taufik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan upah tinggi secara instan. Ia menekankan pentingnya verifikasi melalui jalur resmi guna menghindari risiko penipuan dan TPPO.
“Pastikan selalu mencari informasi lowongan kerja melalui jalur resmi dan berkonsultasi dengan Disnakertrans sebelum menerima tawaran kerja, terutama untuk penempatan di luar daerah maupun luar negeri,” tutupnya.





