Terkini, Jeneponto – Tindakan penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kali ini pelakunya diduga oknum anggota kepolisian yang bertugas di Satreskoba Polres Jeneponto. Peristiwa berlangsung pada Kamis malam menjelang dini hari, pukul 01.24 WITA, 12 Juni 2026, di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu.
Kejadian bermula saat Usman S, wartawan media daring, sedang berada di salah satu bersama rekannya. Ia mendengar suara tembakan berkali-kali dari arah jembatan dan segera bergerak menuju lokasi untuk meliput kejadian tersebut. Di tempat kejadian, aparat sedang melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Saat Usman sedang mengambil gambar dan merekam kejadian, tiba-tiba seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Jeneponto datang dan langsung membentaknya.
“Oknum itu berteriak, ‘Woi, kau siapa? Jangan merekam!’ Saya jawab, ‘Saya dari media, Pak.’ Namun ia makin keras berteriak, ‘Yang bukan polisi jangan ke sini! Dilarang ambil gambar maupun video!’ Tanpa penjelasan lebih lanjut, oknum itu langsung merampas paksa ponsel pintar milik saya,” ungkap Usman.
Ponsel baru dikembalikan setelah oknum tersebut memerintahkan Usman untuk menghapus seluruh gambar dan rekaman video yang telah diambil di lokasi penangkapan. Tindakan ini dinilai sangat merugikan dan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar serta terbuka.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pimpinan Polres Jeneponto terkait kejadian tersebut. Masyarakat dan kalangan pers berharap ada penegakan atasan yang tegas serta tindak lanjut yang transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.




