HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, SH, MHum, menegaskan pihaknya menargetkan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan pada akhir Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Kajati Sulsel saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Harian Fajar Makassar, Jumat (12/6/2026).
Menurut Sila Pulungan, sejak mulai bertugas di Sulawesi Selatan, dirinya langsung meminta laporan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada jajaran penyidik.
“Selama seminggu saya masuk kantor, saya minta laporan dari teman-teman. Saya targetkan perkara ini akhir Juni sudah harus dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pelimpahan belum dapat dilakukan karena masih menunggu finalisasi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, hingga beberapa hari lalu penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan ahli guna memperkuat konstruksi perkara.
“Senin kemarin baru selesai dan masih dikoordinasikan untuk finalnya oleh BPKP. Sebelumnya kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendengar keterangan ahli. Jadi memang masih ada proses yang harus diselesaikan,” katanya.
Meski demikian, Kajati memastikan tidak ada hambatan berarti dalam penyelesaian perkara tersebut. Seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sila Pulungan juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus menuntaskan perkara yang telah berjalan sebelum mempertimbangkan kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar proses litigasi dapat berjalan maksimal dan memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Yang ada sekarang kita selesaikan dulu, kita limpahkan dulu. Nanti perkembangan selanjutnya akan kita lihat berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas sama sekali tidak mengalami stagnasi.
“Saat ini tim penyidik sedang fokus merampungkan pemberkasan agar segera bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” jelas Soetarmi.
Ia menambahkan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, presisi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Terdapat enam tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.





