KPK Soroti Praktik Korupsi di SPMB, Jual Beli Kursi Masih Terjadi

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Praktik korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, salah satunya pendidikan khususnya saat proses penerimaan siswa baru yang digelar setiap tahun oleh masing-masing sekolah. Modusnya beragam mulai dari pungli sampai beli bangku agar calon siswa dapat masuk sekolah tanpa mengikuti seleksi pada umumnya.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko oleh KPK, ditemukan praktik pungutan liar masih terjadi dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK turut menyoroti adanya praktik "titip" calon siswa oleh pihak tertentu untuk mendapatkan kursi di sekolah sehingga hal ini dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Selain itu, ditemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima. KPK juga mencatat persoalan lain seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Nilai ini menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), KPK menegaskan larangan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan.

Baca Juga

  • SPMB 2026 Diawasi Ketat, KPK Soroti Pungli hingga Rekayasa Domisili
  • Cek Aturan, Jadwal, dan Tahapan SPMB SD, SMP, SMA/SMK Jakarta 2026
  • Jelang SPMB 2026, KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi Penerimaan Siswa Baru

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan penerbitan SE ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, dan adil.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

KPK juga menegaskan agar satuan pendidikan tidak menerima atau meminta barang, uang, atau bentuk lain yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang pelanggaran jalur resmi.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.

Praktik Curang SPMB Sulit Diselesaikan

Pengamat pendidikan dari Universitas Harkat Negeri, Indra Charismiadji, menilai SE KPK penting sebagai peringatan, namun belum cukup untuk memberantas praktik jual-beli kursi dan pungli yang terus berulang setiap tahun.

Dia menilai persoalan SPMB bukan sekadar teknis administrasi, tetapi sudah menyangkut integritas tata kelola pendidikan.

“Surat Edaran KPK itu penting sebagai peringatan bahwa praktik titipan siswa, jual beli kursi, gratifikasi, dan pungutan liar adalah bentuk korupsi terhadap masa depan anak. Tetapi kita juga harus jujur, surat edaran saja tidak akan cukup kalau akar masalahnya tidak disentuh,” ujar Indra.

Menurutnya, akar masalah bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada cara negara memandang pendidikan. Selama pendidikan dianggap komoditas, ruang korupsi akan tetap terbuka.

Ia merujuk pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 serta Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak warga negara atas pendidikan.

“Artinya, pendidikan bukan hadiah dari negara. Pendidikan bukan barang dagangan. Pendidikan bukan fasilitas eksklusif bagi mereka yang punya uang, koneksi, atau kedekatan dengan kekuasaan. Pendidikan adalah hak yang melekat sejak lahir,” tegasnya.

Indra juga menyoroti ketimpangan mutu sekolah yang memunculkan istilah sekolah favorit. Menurutnya, kondisi ini membuat kursi sekolah menjadi komoditas dan membuka ruang pasar gelap dalam penerimaan siswa.

“Dalam sistem pendidikan yang sehat, semua sekolah seharusnya layak menjadi tempat anak belajar dan bertumbuh. Kalau hanya sedikit sekolah dianggap bermutu, maka kursinya menjadi komoditas. Begitu kursi sekolah menjadi komoditas, pasar gelap akan muncul,” katanya.

Ia menambahkan bahwa orang tua tidak sepenuhnya bisa disalahkan, karena banyak yang hanya berusaha memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya. Masalah utamanya adalah ketimpangan kualitas antar sekolah.

Menurut Indra, penyelesaian SPMB tidak cukup dengan pengawasan, tetapi harus melalui pemerataan mutu pendidikan. Pemerintah perlu memperkuat distribusi guru, fasilitas, kepemimpinan sekolah, dan anggaran pendidikan yang fokus pada kualitas pembelajaran.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi penuh dalam proses SPMB, mulai dari daya tampung, jalur seleksi, hasil penerimaan, hingga kanal pengaduan yang mudah diakses publik.

“Jangan semua diselesaikan dengan kompromi birokratis. Kalau ada titipan, pungli, atau jual beli kursi, harus ada konsekuensi hukum dan administratif yang nyata,” ujarnya.

Indra menegaskan bahwa pendidikan harus dikembalikan sebagai hak asasi manusia dengan prinsip equality, equity, inclusivity, dan quality.

“Kalau negara menjalankan kewajibannya, tidak akan ada lagi sekolah favorit dalam arti eksklusif. Yang ada adalah semua sekolah bermutu, semua anak dilayani, dan semua warga negara memperoleh hak pendidikannya secara adil. Hak asasi tidak bisa dikorupsi. Pendidikan tidak boleh menjadi pasar gelap masa depan anak bangsa,” pungkasnya.

Kemendikdasmen Pastikan Tata Kelola Diperkuat

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan komitmen memperkuat tata kelola SPMB.

Ia meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan memastikan keterbukaan informasi, prosedur yang mudah dipahami, serta kanal pengaduan yang cepat dan responsif.

“Kunci SPMB Ramah adalah kepercayaan publik. Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat prosesnya jelas, petugasnya berintegritas, informasinya terbuka, dan pengaduan ditangani dengan serius,” jelasnya.

Ia menilai SE KPK memperkuat upaya menciptakan proses SPMB yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Gogot juga menegaskan pentingnya pencegahan pungli, suap, dan gratifikasi dalam seluruh tahapan penerimaan.

“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambahnya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika terjadi penyimpangan melalui KPK atau kanal pengaduan resmi pemerintah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 12 Juni 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin hingga Kerahkan Ribuan Pasukan 
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Video: Proper 2026 Bakal Dimulai, Hampir 5.800 Perusahaan Mendaftar
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rumah di Kebayoran Baru Jaksel Terbakar, 15 Unit Damkar Dikerahkan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Saya Hanya Basa-basi Ditawari Jasa Pengiriman
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.