JAKARTA, DISWAY.ID - Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ternyata menyimpan ancaman serius bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mulai dari bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang tidak manusiawi menjadi persoalan yang terus menghantui para korban pinjol ilegal.
Fenomena tersebut menjadi sorotan dalam Forum Diskusi Publik bertema Peran Koperasi sebagai Solusi Pembiayaan bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal yang digelar Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan DPR RI, Senin (8/6/2026).
Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Sohibul Iman dan pemateri Asep Rahmatullah yang mengupas ancaman pinjol ilegal sekaligus pentingnya menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sumber pembiayaan yang aman dan berpihak kepada rakyat.
BACA JUGA:Askrindo dan Bank BJB Kerja Sama Asuransi Kredit Perumahan Dukung UMKM dan Hunian
Dalam pemaparannya, Sohibul Iman mengakui bahwa perkembangan teknologi digital telah menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
Namun di saat yang sama, kemunculan pinjol ilegal menjadi persoalan baru yang semakin meresahkan.
“Pinjaman online memang menawarkan proses yang cepat dan praktis. Tetapi kenyataannya masih banyak yang beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi. Di sinilah masyarakat sering menjadi korban,” kata Sohibul Iman.
Menurutnya, banyak pinjol ilegal memberlakukan bunga dan denda yang memberatkan. Tidak hanya itu, cara penagihan yang dilakukan juga kerap melanggar norma kemanusiaan.
“Bahkan ada yang melakukan intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi peminjam. Tidak sedikit yang mengalami pembunuhan karakter hanya karena belum mampu melunasi pinjamannya tepat waktu,” ujarnya.
BACA JUGA:Daftar 94 Pinjol Legal Terbaru Resmi Diawasi OJK Per April 2026
Sohibul Iman menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena tujuan pembiayaan seharusnya membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan, bukan justru menjerumuskan mereka ke dalam kesulitan baru.
“Kita tentu ingin fasilitas pembiayaan dapat meringankan masyarakat. Karena itu praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum seperti ini harus terus ditertibkan,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan kejaksaan dalam memberantas pinjol ilegal.
Namun menurutnya, penindakan saja tidak cukup tanpa menghadirkan alternatif pembiayaan yang lebih aman bagi masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- »





