Tekanan Ekonomi dan Mitos Dominasi Platform Digital

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi e-commerce. (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)

Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dua kali dalam kurun berdekatan, senilai 50 basis poin lalu 25 basis poin pada Juni 2026, menjadi sinyal bahwa tekanan ekonomi tidak bisa dipandang ringan. Kini suku bunga acuan berada di level 5,50 persen, tertinggi dalam dua tahun terakhir. Langkah ini tentu menunjukkan bahwa stabilitas nilai tukar, arus modal, dan ekspektasi pasar menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Baca: Dari Stabilitas Ekonomi ke Produktivitas: Jalan Indonesia Menuju 2045


Perekonomian Indonesia memang sedang menghadapi tantangan serius. Daya beli masyarakat melemah, sektor padat karya menghadapi masalah efisiensi dan pemutusan hubungan kerja, dan ruang fiskal pemerintah terbatasi oleh kebutuhan pembiayaan berbagai program popular dan beban bunga utang yang kian besar. Indonesia memang tidak sedang berada dalam krisis, tetapi jelas memasuki periode yang menuntut kehati-hatian dan pencarian sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Itu sebabnya, ekonomi digital menjadi semakin penting. Apalagi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi selama lebih dari satu dekade telah berjalan cukup baik. Survei APJII, Mei 2026, menunjukkan jumlah pengguna internet Indonesia telah melampaui 235 juta jiwa atau 81,72 persen populasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat pertumbuhan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) mencapai 6,2 persen pada triwulan I-2026 dan ekonomi digital berkontribusi sekitar 7,1 persen terhadap PDB. Laporan e-Conomy SEA 2025 bahkan memperkirakan nilai e-commerce Indonesia dapat mencapai US$ 140 miliar pada tahun 2030. Ekonomi digital ternyata masih menunjukkan geliat ekspansif.

Ironisnya, ketika ekonomi digital bertahan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru, masih muncul diskursus yang memosisikan platform digital sebagai simbol dominasi dan eksploitasi. Seolah-olah, perusahaan platform menikmati keuntungan berlebihan dan menjadi pihak paling diuntungkan dari transformasi digital yang terjadi. Di sisi lain, pelaku usaha kecil dan pekerja platform dianggap sebagai korban yang terus-menerus dieksploitasi.

Gambaran tersebut mendorong tuntutan intervensi terhadap ekosistem digital. Tak heran jika Menteri UMKM kini menyiapkan aturan baru terkait marketplace serta mempertimbangkan intervensi terhadap transaksi yang melibatkan UMKM.

Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital sekaligus meningkatkan perlindungan bagi UMKM dan konsumen.

Betul, niat memperbaiki tata kelola tentu penting. Negara memiliki kewajiban memastikan persaingan berlangsung sehat, konsumen terlindungi, dan pelaku usaha memperoleh kesempatan yang adil. Namun, dalam banyak kasus, platform justru menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai keterbatasan ekonomi yang selama ini dihadapi masyarakat.

Graham et al. (2017) serta Ghazwani dan Alzahrani (2023) menunjukkan bahwa integrasi UMKM ke platform telah meningkatkan penjualan dan inovasi. Kay Loo et al. (2024) menegaskan adopsi e-commerce mampu menekan biaya operasional pelaku UMKM.

Heeks et al. (2021) bahkan membuktikan bahwa platform bisa membuka pasar bagi kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Karena itu, pemerintah perlu sangat berhati-hati dalam menyusun regulasi. Jangan sampai terjadi overregulation yang justru melemahkan ekosistem digital itu sendiri.

Sudah Banyak Platform Gulung Tikar
Indonesia memiliki pengalaman panjang tentang tumbangnya berbagai platform digital dan marketplace. Mereka gagal akibat tingginya biaya operasional, perang diskon, lemahnya monetisasi, hingga tekanan pasar yang sangat kompetitif. Triliunan uang terbakar demi merintis ekosistem digital yang kini sudah berkembang. Boleh jadi investor adalah pihak yang paling banyak berkoban untuk itu.

Sejumlah platform yang lima tahun lalu dianggap sebagai unicorn, bahkan menjadi kebanggaan nasional, kini banyak berguguran. Jadi, bisnis platform digital tidak sekuat yang dibayangkan. Margin mereka tipis dan sangat sensitif terhadap tekanan regulasi. Kesan dominan pada perusahan-perusahaan itu kerap hanya sekadar mitos.

Karena itu, risiko overregulation perlu menjadi perhatian. Perlu berapa platform lagi yang harus tumbang di negeri ini? Regulasi yang terlalu berat berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan, memperbesar beban operasional, mengurangi investasi teknologi, serta mendorong platform mengalihkan biaya tersebut kepada pelaku usaha dan konsumen, sehingga subsidi promosi berkurang, biaya layanan meningkat, dan visibilitas UMKM menjadi semakin kompetitif.

Dampak tersebut tidak berhenti pada perusahaan teknologi. Efeknya dapat menjalar ke jutaan pelaku usaha kecil, pekerja logistik, kurir, kreator digital, hingga sektor pembayaran elektronik dan teknologi finansial yang kini menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi digital nasional. Ketika ekonomi nasional sedang menghadapi tekanan, risiko terhadap ekosistem ini perlu diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai ekosistem ekonomi digital malah rontok dibuatnya.

Tentu saja kritik terhadap ekonomi gig yang dijalankan platform tetap relevan. Standing (2011) mengingatkan munculnya kelompok pekerja rentan baru dalam ekonomi digital. Wood et al. (2019) menunjukkan adanya kontrol algoritmik dalam operasional platform. Namun berbagai penelitian lebih mutakhir juga menunjukkan bahwa pekerja platform tidak sepenuhnya pasif.

Cameron (2024) menemukan banyak pengemudi ride-hailing tetap memandang pekerjaan platform sebagai pilihan yang memberikan fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh pendapatan. Meijerink dan Bondarouk (2021) juga menunjukkan bahwa pekerja platform mampu mengembangkan berbagai strategi adaptasi untuk mempertahankan fleksibilitas dan penghasilan mereka.

Karena itu, relasi dalam ekonomi digital tidak dapat disederhanakan menjadi dikotomi antara korban dan pelaku eksploitasi. Platform digital bukanlah utopia yang bebas masalah, tetapi juga bukan penindas yang kejam. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara perlindungan, inovasi, dan pertumbuhan.

Tantangan bagi Indonesia adalah memastikan kontribusi optimal ekonomi digital terhadap ekonomi nasional. Ketika ketidakpastian global meningkat, daya beli melemah, dan penciptaan lapangan kerja formal masih tersendat, Indonesia membutuhkan lebih banyak mesin pertumbuhan.

Infrastruktur digital yang telah dibangun bertahun-tahun harus dimanfaatkan menjadi sumber produktivitas, inovasi, dan daya saing nasional. Dalam situasi ekonomi yang semakin penuh tekanan, menjaga dan mengoptimalkan ekosistem digital adalah bagian penting dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Membaca Arah IHSG Melonjak 10,28% 2 Hari, Adakah Potensi Jebakan Investor Ritel?
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
METOO Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta Lewat Aktivasi Interaktif di CSW
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahasiswa UI Belum Bisa Capai Bundaran HI, Tertahan di Tosari
• 1 jam laludetik.com
thumb
HNSI Dompu Peringatkan Ancaman Destructive Fishing terhadap Kelestarian Teluk Saleh
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.