Vicky Prasetyo Kembali Dipolisikan, Ini Kasusnya

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, ERANASIONAL.COM – Selebritas Vicky Prasetyo bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp213 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Fajar menjelaskan, dugaan kasus tersebut bermula ketika Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang pada Januari 2026.

Proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara.

“Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran,” ujar Fajar, Jumat (12/6).

Sebelum transaksi berlangsung, tim dari pihak Vicky dan Fiona disebut telah mendatangi toko milik Fajar untuk melihat sekaligus melakukan pengujian terhadap perangkat audio yang akan dibeli.

Setelah terjadi kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di kafe tersebut.

Dalam kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan, sedangkan sisa pembayaran dicicil selama tiga bulan.

Namun, Fajar mengaku hingga kini belum menerima pembayaran dari pihak Vicky maupun Fiona.

“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya dijanjikan terus,” katanya.

Fajar menyebut dirinya telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun, menurutnya, tidak ada kepastian hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian.

“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa terkait pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, belum ada pembayaran yang dilakukan,” ujar Descha.

Menurut Descha, nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp213 juta.

Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, mulai dari invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang telah dikirimkan sebanyak dua kali.

“Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” jelasnya.

Descha menambahkan, perangkat audio yang dipesan sudah dikirim dan terpasang di sebuah kafe di Semarang. Namun, sampai saat ini pihak terlapor disebut belum melakukan pembayaran maupun memberikan penyelesaian atas kewajiban tersebut.

“Perjanjiannya setelah terpasang dibayar 50 persen dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Bidik Dana Rp2,5 Triliun dari Obligasi & Sukuk
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Sudah Menjauhi Hormuz, Indonesia Tak Khawatir Kelangkaan Minyak Akibat Perang Amerika-Iran
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Goodyear Keluhkan Perpanjang Izin SNI, Kantor Purbaya Turun Tangan
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KSP Dudung: Pemerintah Buka Ruang Kritik, Jangan Provokasi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Begini Penjelasan Jubir ESDM soal Adanya Pemadaman Listrik Bergilir
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.