Liputan6.com, Jakarta - ALR (17) dan RM (13) mengaku tidak tahu tiang lampu tempat mereka menghukum bocah MWP (6) ada aliran listrik. Akibat perundungan yang dilakukan, bocah MWP sempat tak sadarkan diri di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan, klaim itu disampaikan keduanya saat diperiksa penyidik.
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum," kata Rita kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Pengakuan keduanya tak membuat polisi gentar untuk melanjutkan kasus perundungan ini ke proses hukum. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.




