Pantau - Kanada memperkenalkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui The Safe Social Media Act, sekaligus memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan mewajibkan platform meningkatkan fitur keamanan.
Aturan Larang Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 TahunKebijakan yang diperkenalkan Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada Marc Miller itu menempatkan Kanada sejajar dengan Australia, Indonesia, dan Malaysia dalam upaya membatasi akses media sosial bagi anak-anak.
Selain melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, regulasi tersebut mengharuskan platform digital merancang layanan yang lebih aman bagi pengguna anak serta menghapus konten berbahaya seperti deepfake dan materi yang dapat “menganiaya anak secara seksual atau melukai kembali korban”.
Platform juga diharapkan menyediakan label konten berbasis AI, mekanisme pelaporan konten berbahaya, serta alat untuk memblokir pengguna yang tidak dikenal guna mengurangi paparan risiko di ruang digital.
Chatbot AI Belum Dibatasi tetapi Tetap DiawasiMarc Miller menjelaskan, “Chatbot belum dipelajari secara mendalam seperti halnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh platform media sosial.”
Ia menambahkan, “Mereka tidak memiliki peran sosial yang sama.”
Meski belum menerapkan pembatasan usia terhadap layanan chatbot AI, aturan tersebut tetap memuat ketentuan agar penyedia layanan mengurangi risiko penyampaian konten berbahaya dan mampu memberikan langkah-langkah darurat ketika pengguna menghadapi situasi krisis.
Rincian kewajiban platform digital untuk pengguna berusia di atas 16 tahun nantinya akan ditetapkan oleh Komisi Keamanan Digital Kanada yang akan dibentuk melalui undang-undang terpisah.
Komisi tersebut juga akan memiliki kewenangan menegakkan aturan dan memberikan pengecualian kepada platform yang dinilai mampu menyediakan perlindungan memadai bagi pengguna anak-anak.




