HARIAN FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk waspada jebakan finansial. Di era digital, pinjol, investasi bodong, dan judi online judol jadi ancaman.
Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam kuliah umum “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Arsjad Rasjid Lecture Theater Kampus Unhas Tamalanrea, Jumat, 12 Juni 2026.
Agenda dirangkai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS LPS-Unhas. Kerja sama meliputi penguatan literasi keuangan, program magang, beasiswa, hingga penelitian. Farid menyoroti data demografi: 69 persen penduduk Indonesia adalah Gen X, Milenial, dan Gen Z usia produktif. Hampir semua punya smartphone dan akses keuangan digital mudah.
“Masalahnya, akses tinggi belum diimbangi literasi memadai. Akibatnya generasi muda rentan pinjol bunga tinggi, investasi bodong, sampai judol,” ujar Farid.
Data LPS menampar: 60 persen pengguna pinjol berasal dari kalangan muda. Sementara perputaran dana judol di Indonesia diprediksi tembus Rp1 kuadriliun pada 2025. Anak muda jadi target utama.
Farid memperkenalkan prinsip 3D untuk kelola keuangan: dapatkan penghasilan halal, kelola secara hemat, gunakan fokus untuk masa depan. “Finansial bukan soal uang saja, tapi soal karakter. Menabung di bank latih disiplin, konsistensi, tunda kesenangan, dan kelola risiko untuk masa depan,” katanya.
Ia kasih tips praktis, tetapkan tujuan keuangan, sisihkan tabungan sejak terima uang, beli kebutuhan bukan keinginan, jadikan pendidikan investasi terbaik.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof Muhammad Ruslin sambut baik kolaborasi. Ia bilang Bank Unhas bisa jadi laboratorium pembelajaran mahasiswa. “Kerja sama ini buka peluang riset, kurikulum bermateri LPS, hingga dukungan beasiswa. Kami harap mahasiswa wawasan terbuka dan ambil keputusan finansial bijak,” ujar Ruslin.
Saat ini LPS sudah kerja sama 14 perguruan tinggi di Indonesia. Edukasi keuangan terus digencarkan ke kampus, sekolah, pesantren, dan masyarakat umum. (*)





