Grid.ID- Kronologi Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan. Pengusaha asal Surabaya mengaku alami kerugian sebesar Rp213 juta.
Selebriti Vicky Prasetyo atau yang memiliki nama asli Hendrianto baru-baru ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini mencuat dan berkaitan dengan transaksi pembelian perangkat audio untuk sebuah kafe.
Adapun, laporan dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Fajar Romadhon. Fajar melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis, (11/6/2026) dan mengaku dirinya alami kerugian materi dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain Vicky Prasetyo, nama lain yang ikut dilaporkan yaitu juga ada Fiona Fachrunisa. Laporan tersebut kemudian sudah diregistrasi dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.
Kuasa hukum dari Fajar Romadhon, yaitu Descha Govinda membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp213 juta akibat transaksi pengadaan audio system yang tidak kunjung dilunasi.
"Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp213.000.000," kata Descha, dilansir dari Kompas.com.
Dia menerangkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum ke Polda Jatim, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka diketahui telah mengirim surat peringatan atau somasi sebanyak tiga kali kepada Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa.
Namun, upaya komunikasi itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dibuat laporan resmi. Adapun, pihak terlapor disebut sama sekali tidak memberi tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran tagihan yang telah diterbitkan.
"Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi, disomasi dan WA pribadi juga tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada yang terbayar nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice tadi," lanjutnya.
Sementara itu, menurut keterangan dari korban yang merupakan pemilik toko Kapten Audio Surabaya, perkara ini muncul pada bulan Januari 2025 lalu. Saat itu, Vicky Prasetyo mendatangi langsung tokonya yang ada di Surabaya untuk memilih perangkat audio untuk sebuah kafe bernama Kopi Revolusi yang ada di Semarang.
"Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona," ungkap pemilik toko, Fajar Romadhon.
Pengusaha satu ini mengatakan, transaksi pengadaan sistem suara selanjutnya disepakati untuk dilakukan secara bertahap. Sistem pembayarannya yaitu uang muka (down payment) sebesar 50 persen saat barang dikirim, sementara sisa kekurangannya akan dicicil dalam jangka waktu tiga bulan.
Setelah seluruh perangkat audio terpasang dengan baik, kafe Kopi Revolusi itu resmi beroperasi dan ramai dikunjungi customer. Namun sayangnya, janji pembayaran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak nyatanya tidak pernah terealisasi.
"Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50 persen, sisanya tiga bulan. Dan sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjiin saja," jelas Fajar.
Dalam kronologi Vicky Prasetyo dilaporkan ini, Fajar mengatakan bahwa awalnya dia telah cukup sabar dan mempercayai komitmen dari sang artis. Namun sayangnya, setiap kali ditagih, pihak terlapor selalu berdalih dengan alasan administratif.
"Katanya masih dicek dulu atau apa. Akhirnya sampai sekarang tidak ada iktikad pembayaran sama sekali. Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka," imbuhnya.
Merasa tidak ada kejelasan dan penyelesaian, Fajar kemudian mantap untuk melaporkan Vicky dan Fiona ke polisi. Keduanya dilaporkan dengan pasal duhaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan tersebut jelas merugikan klien kami terkait pembelian audio. Hingga laporan resmi ini diterbitkan, sama sekali belum ada pembayaran dari pihak terlapor," tegas Descha.
Melansir dari Surya.co.id, sebagai penguat laporan, pihak dari Fajar telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting seperti nota tagihan resmi (invoice) pembelian barang dan bukti percakapan (chat) antara pelapor dan terlapor. Selain itu, ada juga dua surat somasi tertulis yang sempat dikirim ke terlapor namun tak mendapat tanggapan. (*)
Artikel Asli




