Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (12/6/2026).
Yoon dinyatakan bersalah atas dakwaan pengiriman drone militer ke wilayah Pyongyang, yang dituding sebagai upaya sengaja untuk menciptakan dalih (pretext) demi memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Dilansir dari kantor berita Yonhap News Agency, majelis hakim menyatakan Yoon terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan membantu musuh. Pengadilan menegaskan bahwa Yoon telah bersekongkol dan terlibat sejak awal dalam rencana infiltrasi drone pada Oktober 2024 tersebut.
Meskipun pengadilan telah menjatuhkan vonis berat, Yoon Suk Yeol secara tegas membantah semua tuduhan dan mengeklaim tidak melakukan kesalahan apa pun.
Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa Yoon tidak pernah memerintahkan ataupun menyetujui operasi drone tersebut.
Mereka berkilah bahwa penerbangan drone ke Korea Utara sama sekali tidak ada hubungannya dengan rencana darurat militer, melainkan murni sebagai bentuk respons terhadap aksi Korea Utara yang selama berbulan-bulan mengirimkan balon berisi sampah melintasi perbatasan.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah meminta hukuman 30 tahun penjara untuk Yoon pada April lalu.
Yoon, yang saat ini sudah berada di dalam tahanan, masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama ini.





