"Saya rasa kebijakan ini sangat positif. Karena di satu sisi bisa meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi tantangan-tantangan ekonomi," kata August dikutip dari Antara.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan segera membayar pajak kendaraan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
August berharap program pemutihan pajak dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Baca Juga:
Bakal Meluncur Solarky Sun V, Mobil Listrik dengan Panel Surya
Apabila pelaksanaannya berjalan lancar, ia bahkan mengusulkan agar masa pemutihan diperpanjang hingga akhir tahun. "Kami mendorong warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa memberikan Jakarta pendapatan yang sangat dibutuhkan sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





