Pria berinisial GS (37) ditangkap polisi karena mencuri barang berharga milik teman kencannya, CNH (19). GS telah ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.
"Seorang pria berinisial GS (37) diamankan petugas setelah terbukti membawa kabur barang milik korban berupa handphone (HP) dan iPad dengan total kerugian sekitar Rp 12 juta," kata Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, Jumat (12/6/2026).
Kasus pencurian itu terjadi di hotel berlokasi di Jalan Tawakal Ujung Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (22/5).
Kasus bermula saat korban CNH menemui pelaku di hotel setelah baru saja berkenalan melalui aplikasi pertemanan. Pelaku membawa kabur gadget tersebut saat korban mandi.
"Saat korban mandi, pelaku membawa kabur handphone dan iPad milik korban yang ditinggalkan di dalam kamar hotel," katanya.
Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan lalu menyelidiki kasus. Petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang kerap menggunakan jasa laundry di kawasan Tanjung Duren Utara.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal serta selalu menjaga barang berharga agar terhindar dari tindak kejahatan," imbaunya.
Masyarakat dapat menghubungi layanan call center Polri 110 jika mengetahui adanya tindak pidana atau mendatangi langsung kantor polsek terdekat.
(jbr/mei)





