Alasan Polisi Tak Tahan Gus Idris Terkait Kasus Pelecehan Seksual

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Tersangka pelecehan seksual Idris Al-Marbawy atau Gus Idris, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Malang, terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Gus Idris hingga saat ini belum ditahan oleh kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang AKP Yuliastana Sri Iriana mengatakan pihaknya belum menahan Gus Idris karena dinilai kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan dan kooperatif," kata Sri dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya.

Modus

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan modus yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan yang saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.

Bambang menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota.

Pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.

"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perut Buncit Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Risiko Penyakit Hati
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi soal Siswi SD Tewas Dibunuh di Sragen: Pembunuhan Berencana
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pembunuh Nenek & Cucu Wanitanya di Banyumas Ditangkap: Pelaku Cucu Laki-laki
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Facebook Down Secara Global, Ribuan Pengguna Laporkan Facebook Error
• 45 menit lalubisnis.com
thumb
Aksi Demo Mahasiswa Hari Ini, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas | KOMPAS SIANG
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.