Grid.ID - Mantan ART Erin, eks istri Andre Taulany, Nur sempat melakukan perubahan keterangan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan. Terungkap kini perubahan jawaban pemeriksaan yang dilakukan oleh Nur.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Herawati, Deolipa Yumara. Menurut Deolipa Yumara perubahan keterangan yang dilakukan oleh Nur berbanding terbalik dengan sebelumnya.
“Ada satu clue kuncinya, yaitu ada keterangan dari Nur yang berubah. Gitu. Jadi kalau sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A. Jadi keterangan yang berlawanan,” ujar Deolipa Yumara ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Dari dua keterangan yang berlawanan itu, maka hasil pemeriksaan terakhirlah yang diambil pihak Kepolisian. Di mana setelah pemeriksaan pertama, Nur didampingi Kuasa Hukumnya ke Polres Jakarta Selatan untuk menambah keterangan sekaligus membawa bukti pemeriksaan kejiwaan.
“Tapi ini kemudian yang terakhir ini yang diterima sebagai satu keterangan dari seorang Nur. Begitu ya,” imbuh Deolipa Yumara.
"Secara ini menguntungkan Hera. Secara substansinya menguntungkan Hera, kan,” ujar Deolipa Yumara.
Meskipun demikian, Deolipa Yumara menyebut kasus Erin vs mantan ART merupakan sesuatu yang masih bisa diatasi di tahap penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Polres Jakarta Selatan.
“Tapi kemudian kita tetap menganggap kasus ini adalah kasus yang masih on the track di wilayah penyelidikan, ya. Jadi kita tunggulah ke depannya seperti apa karena ada pendalaman materi nanti, begitu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herawati mantan ART Erin melaporkan sang majikan yang merupakan mantan istri Andre Taulany. Herawati melaporkan Erin ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan. (*)
Artikel Asli




