Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bakal mengawal relokasi tempat peribadahan untuk Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga. Sehingga, proses relokasi berjalan lancar.
"Tentu kami akan terus melakukan pengawalan relokasi tempat ibadah yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang ini sehingga Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga dapat beribadah," kata Kakanwil Kementerian HAM Provinsi Banten, Menase Kadepa, melalui keterangannya, Jumat, 12 Juni 2026.
Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga berjumlah sekitar 120 jiwa. Sebagian jemaat saat ini beribadah di tempat lain karena belum ada kepastian tempat ibadah yang dapat digunakan secara tetap.
Sementara itu, Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu, mengapresiasi komitmen Kementerian HAM. Menurut dia, hal itu bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak beribadah warga negara.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kementerian HAM. Artinya, negara hadir. Kami ini hanya ingin beribadah, tidak ada maksud lain,” kata Balo.
Baca Juga :
Sri Sultan HB X Tanggapi Konflik Ibadah di GMS BantulBalo mengatakan, perwakilan Kementerian HAM bergerak cepat dalam proses pembukaan segel bangunan yang sebelumnya digunakan jemaat. Hal itu dinilai memberi rasa aman bagi jemaat sekaligus memperlihatkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan kebebasan beribadah.
Sementara itu, Jemaat POUK Tesalonika Robert Sinaga menambahkan, dalam proses mediasi, jemaat sempat difasilitasi untuk beribadah di aula kantor kecamatan lama. Robert berharap solusi tersebut tidak berhenti sebagai langkah sementara, melainkan dilanjutkan dengan kepastian tempat ibadah yang layak dan tetap.
Ketua Majelis POUK Tesalonika Balo Napitupulu (batik). Foto: Istimewa.
“Kami mengikuti arahan pemerintah. Kalau memang untuk sementara difasilitasi di tempat lain, kami ikuti. Tapi kami berharap ada kepastian ke depan,” kata Robert.
Robert menyampaikan, Pemkab Tangerang pernah menyampaikan rencana relokasi tempat ibadah bagi jemaat. Usulan itu diterima sepanjang lokasi yang disiapkan tidak terlalu jauh dari lingkungan jemaat dan benar-benar dapat digunakan untuk beribadah.
“Kalau relokasi menjadi jalan keluar, kami terima. Yang penting jangan terlalu jauh dan benar-benar diwujudkan,” kata dia.
Robert berharap Kementerian HAM terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah. Ia menilai, kehadiran negara penting agar persoalan hak beribadah tidak berhenti pada pernyataan lisan.
“Kami minta Kementerian HAM tetap mengawal. Karena ini soal hak beribadah, harus ada tindak lanjut yang jelas,” tutur Robert.




