JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam perkara ini, Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka Tim Penyidik menetapkan saudara Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. PT YAT merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan markup pengadaan di lingkungan BGN.
#nasional




