Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa saat ini revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat masih menunggu restu Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menuturkan, pihaknya sejak 2 minggu lalu telah membahas revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Lukman berharap dalam kurun waktu 1 minggu ke depan atau lebih cepat, hasil revisi TBA dapat terbit.
“Mudah mudahan dalam sepekan ke depan [ada keputusan]. Kami nunggu dari istana, secepatnya lebih bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/6/2026).
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Lukman menuturkan, nantinya TBA baru memiliki skema fuel surcharge (FS) yang lebih fleksibel. Meski demikian, dirinya tidak menyampaikan apakah acuan rupiah juga akan dibuat lebih fleksibel atau tidak.
“Kalau ruang untuk naik turunnya FS jelas ada. Kalau untuk rupiah pasti kami buat lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga
- Kemenhub Kaji Soal Usulan Kenaikan TBA Tiket Pesawat
- Menhub Dudy Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?
- MTI Usul TBA Tiket Pesawat Baru Tak Dipatok Merata ke Wilayah 3TP
Pengaturan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi di Indonesia sejatinya sudah berlangsung sejak Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan dua instrumen utama, yakni tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Menurut Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019, TBA merupakan harga jasa tertinggi atau maksimum yang diizinkan diberlakukan maskapai penerbangan niaga berjadwal.
Dalam beleid itu pula tertulis pada Pasal 23 (1) bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi rutin setiap 3 bulan sekali apabila terjadi perubahan signifikan terhadap komponen tiket, seperti harga avtur, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Setidaknya, perubahan perlu dilakukan apabila terjadi kenaikan total biaya operasi pesawat udara paling sedikit 10%.
Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyoroti bahwa TBA yang telah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran melanggar Permenhub.
“TBA sudah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran, juga melanggar Pasal 23 (1),” ujarnya.
Pada kenyataannya, saat ini, biaya tambahan akibat kenaikan bahan bakar atau fuel surcharge telah mencapai 50%, sesuai dengan rentang harga avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026.
Alvin menjelaskan bahwa sebagaimana dalam aturan yang sama, FS adalah instrumen khusus untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar dan tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah.
Dirinya berharap pemerintah bukan hanya memberikan fleksibilitas terhadap fluktuasi harga avtur melalui rentang FS 10% hingga 100%, melainkan juga kebijakan serupa kepada rupiah.





