Wajib NIB untuk Jualan Daring Berisiko Jadi Hambatan Baru UMKM

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Siapapun yang mau berdagang di platform perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti lokapasar, tidak lagi bisa dilakukan hanya bermodalkan sudah memiliki akun. Pemerintah kini secara tegas mewajibkan pedagang yang berjualan di PPMSE memiliki perizinan berusaha yang paling sedikit berupa nomor induk berusaha dan bukti standar teknis barang/jasa yang diwajibkan oleh undang-undang.

Penyelenggara PPMSE pun diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha tersebut.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pasal 4. Permendag yang ditetapkan 4 Juni 2026 ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai perbandingan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak disebut secara eksplisit platform PMSE wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha.

Permendag itu menyebut pelaku usaha wajib memperoleh perizinan berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS).

Bagi pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring, perizinan tersebut menggunakan klasifikasi usaha perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet. Sementara itu, penyelenggara sarana perantara (PSP) dikecualikan dari kewajiban memiliki izin apabila tidak memperoleh manfaat langsung dari transaksi dan tidak terlibat dalam hubungan kontraktual para pihak yang bertransaksi.

Aturan tersebut juga mewajibkan pedagang menampilkan informasi mengenai pemenuhan standar produk yang diperdagangkan, seperti nomor SNI, sertifikat halal, nomor registrasi produk terkait keamanan dan kesehatan, serta izin atau sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Platform PMSE harus berperan aktif membantu pemenuhan perizinan pedagang. Bentuknya antara lain menyediakan fitur perizinan saat pendaftaran pedagang, menyediakan tautan langsung ke sistem OSS untuk pengurusan izin usaha, serta melakukan sosialisasi agar pedagang mendaftarkan usahanya secara resmi.

Seiring dengan keluarnya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kementerian UMKM mengumumkan telah mengeluarkan Peraturan Menteri UMKM yang mengatur perlindungan UMKM di ranah digital. Salah satu poin substansinya pun mirip dengan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yaitu pelaku UMKM yang berdagang di platform lokapasar wajib memiliki NIB dan on boarding ke aplikasi SAPA UMKM (aplikasi satu data UMKM milik pemerintah).

Baca JugaSeparuh UMKM Surabaya Belum Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Dalam Peraturan Menteri UMKM terbaru (yang mana kementerian belum membagikan dokumen resmi) juga mengatur platform lokapasar wajib memberikan diskon biaya admin layanan berjualan 50 persen bagi pelaku mikro dan kecil yang berjualan di platformnya.

Kelahiran kedua peraturan menteri tersebut dikabarkan ingin menjawab viral keluhan pedagang di PPMSE, terutama di lokapasar, mengenai semakin mahalnya biaya admin berjualan. Viral ini sebenarnya muncul sejak awal 2026. Di media sosial, sejumlah pedagang dari merek-merek berskala UMKM/IKM mengumumkan membuka toko di laman sendiri supaya tidak terbebani biaya admin yang terus naik.

Namun, substansi peraturan yang mengharuskan siapapun yang berdagang di PPMSE memiliki perizinan berusaha justru berisiko kontraproduktif dengan semangat pemerintah membantu mengatasi keluhan mahalnya biaya admin.

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, Jumat (12/6/2026), di Jakarta, berpendapat, platform PMSE tidak mungkin terus menaikkan biaya administrasi jika mereka tidak menghadapi kenaikan beban operasional. Ketika biaya operasional meningkat, ada risiko profit mereka tertekan. Beban itu pada akhirnya dibebankan kepada para mitra, seperti pedagang yang berjualan di platform mereka.

Lalu, pemerintah juga perlu melihat profil siapa saja yang berjualan di platform PMSE lokapasar. Tidak semua penjual adalah pemilik usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara rutin dan memiliki merek. Ada yang hanya menjual barang secara perorangan, ada pedagang ultra mikro, serta ada pula yang menjadi agen atau reseller produk UMKM lain dan merek besar.

Baca JugaNIB Masih Terkendala Data dan Kemauan UMKM

Bahkan, tidak sedikit orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja kemudian mencoba mencari penghasilan dengan menjadi reseller baik barang dalam negeri maupun barang impor.

”Karena itu, yang perlu diperbaiki sebenarnya apa? Jangan sampai setiap ada persoalan, jawabannya selalu menambah kewajiban baru,” ucap dia.

Menurut Hermawati, ada ketidaksesuaian antara masalah dan solusi yang ditawarkan pemerintah. Keluhan utama pedagang yang berjualan di PPMSE adalah biaya administrasi platform yang terus meningkat, tetapi yang muncul justru kewajiban NIB. Padahal, bagi sebagian UMKM, mengurus NIB tetap membutuhkan biaya dan pendampingan meskipun secara resmi prosesnya gratis.

Apalagi, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memahami apa itu NIB, mekanisme online single submission (OSS), pemilihan kode klasifikasi baku lapangan usaha beserta maupun proses administrasinya. Akhirnya, sejumlah pelaku usaha harus meminta bantuan pihak lain yang tentu membutuhkan biaya tambahan. Risiko terburuknya, mereka justru kesulitan berjualan daring atau bahkan tidak jadi masuk ke platform e-dagang.

Apabila tetap ingin mendorong NIB, prosedur dipermudah bagi orang yang benar-benar konsisten berdagang. Sosialisasi pun diperbanyak.

Hermawati berharap, pemerintah justru memberikan insentif kepada perusahaan platform digital yang mampu menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat. Lokapasar dan berbagai platform PMSE lain telah membuka akses ekonomi bagi jutaan orang. Jika pemerintah memberikan dukungan atau insentif kepada platform-platform tersebut, tekanan untuk menaikkan biaya administrasi kepada mitra penjual/pedagang mereka bisa berkurang.

Pemerhati ekonomi digital Ignatius Untung, saat dihubungi terpisah, berpendapat, kalau aturan wajib NIB ini diterapkan serius, konsekuensinya pasti ada tambahan tugas bagi platform PMSE. Mereka harus memverifikasi NIB setiap pedagang yang mendaftar. Cara paling masuk akal sebenarnya adalah membangun integrasi sistem dengan basis data pemerintah, misalnya OSS. Sama seperti sejumlah platform keuangan yang sudah terhubung dengan data kependudukan sehingga identitas pengguna bisa diverifikasi secara otomatis.

Kalau tidak ada integrasi seperti itu, platform PMSE akan kesulitan melakukan verifikasi. Pilihannya hanya dua: menambah beban kerja administratif atau menerima tingkat akurasi yang rendah.

Baca JugaSetelah Presiden Bagikan NIB, KSP Dorong UMKM Urus Izin Usaha dan Beralih ke Platform Digital

Lebih jauh, Ignatius melihat kewajiban memiliki NIB bukan sekadar soal memperoleh nomor izin usaha. Setelah pedagang memiliki NIB, ada berbagai konsekuensi administrasi lanjutan yang harus dipahami, mulai dari pelaporan usaha hingga aspek perpajakan. Di sinilah tantangannya. Banyak UMKM tidak memiliki sumber daya maupun pemahaman yang cukup untuk mengurus seluruh kewajiban tersebut.

”Fakta bahwa masih banyak masyarakat menggunakan jasa konsultan untuk mengurus segala jenis perizinan usaha dan perpajakan menunjukkan sistem administrasi yang ada belum sepenuhnya sederhana,” ujar dia.

Oleh karena itu, dia khawatir kewajiban NIB bagi siapapun yang ingin berdagang - berjualan di platform PMSE justru menciptakan hambatan masuk (entry barrier) baru. Pemerintah sebenarnya ingin ekonomi terus bergerak dan mendorong masyarakat berwirausaha. Namun jika proses administrasi perizinan berusaha masih belum sederhana dan tidak tersosialisasi dengan baik, sebagian orang bisa mengurungkan niat untuk memulai usaha.

Ignatius juga mengingatkan tidak semua yang berdagang di platform PMSE seperti lokapasar adalah pelaku usaha dalam arti konvensional. Banyak pengguna yang hanya sesekali menjual barang bekas miliknya sendiri. Misalnya menjual sepeda, ponsel, atau barang rumah tangga yang sudah tidak digunakan. Mereka bukan pedagang profesional dan tidak mencari nafkah utama dari aktivitas tersebut. Jika kelompok seperti ini juga diwajibkan memiliki NIB, menurut dia perlu dipertimbangkan kembali dan mungkin perlu ada pengecualian tertentu.

Dia menyarankan, sebelum aturan diterapkan secara penuh, pemerintah sebaiknya berdialog lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya platform PMSE, tetapi juga perwakilan pedagang, UMKM, asosiasi industri, pelaku startup, hingga komunitas ekonomi digital.

”Tujuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri UMKM terbaru saya yakin baik, yakni meningkatkan formalisasi usaha dan tata kelola perdagangan digital yang lebih baik. Akan tetapi, implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tuturnya.

Secara terpisah, Chief of Public Affairs di Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, sehubungan dengan bergulirnya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Grab Indonesia senantiasa mencermati arahan dan perkembangan mengenai kebijakan tersebut. Grab memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi.

”Perlu kami sampaikan bahwa aktivitas transaksi di dalam platform kami merangkul ekosistem yang luas, yang sebagian besarnya digerakkan oleh para pelaku UMKM lokal. Kehadiran para mitra UMKM ini memiliki peran penting sebagai motor penggerak ekonomi digital nasional melalui penciptaan lapangan kerja baru serta pertumbuhan transaksi yang positif di berbagai daerah,” ucap dia.

Baca JugaNjajan Fest 2.0 Fasilitasi Puluhan Peserta Pengurusan NIB dan Uji Pangan Produk

Menyadari bahwa setiap penyesuaian kebijakan dapat membawa pengaruh bagi keberlangsungan usaha para mitra di dalamnya, Tirza menyampaikan kalau Grab berharap proses implementasi regulasi itu nantinya dapat berjalan beriringan dengan semangat menjaga pertumbuhan UMKM lokal. Grab meyakini bahwa pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan bisnis, stabilitas ekosistem digital, serta kenyamanan akses bagi masyarakat luas akan membawa dampak yang baik bagi semua pihak.

”Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif serta mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan iklim industri digital yang sehat dan berkeadilan di Indonesia,” kata Tirza.

Grab yang bergerak di model bisnis ride hailing ikut menjadi obyek Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Dari sisi platform PMSE berupa lokapasar hingga sekarang belum memberikan tanggapan resmi. Tokopedia dan Shop by Tokopedia (dulu Tiktok Shop Indonesia) misalnya, menyampaikan belum ada pernyataan resmi dari manajemen.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibas Dorong Akselerasi Transformasi Digital dan Telekomunikasi Menuju Smart Indonesia
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Bobby Nasution Ajak FORKAPPSI Perkuat Kerja Sama Antarprovinsi, Jaga Ketersediaan Pangan dan Kendalikan Inflasi
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Gading Marten Buka Suara
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Dilema Suku Bunga BI dan Stabilitas Rupiah
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.