Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Hari ini, penyidik menetapkan Andrew Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru.

BACA JUGA: Ketum Logis 08 Desak Kejagung Tuntut Hukuman Mati Buat Eks Pimpinan BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

AM merujuk pada Andrew Mulyono, merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Dia menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG, Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

Sehari sebelumnya, Kamis (11/6) , Penyidik Jampidsus telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) sehingga total sudah lima tersangka yang ditetapkan.

Tiga tersangka sebelumnya yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Sepeda motor listrik merupakan salah satu barang yang harga pengadaan diduga digelembungkan (mark up) oleh para tersangka kasus ini.

Adapun para tersangka tersebut diduga melakukan "mark up" harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat "mark up".

Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaungkan Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KMP Aceh Hebat 2 Meledak di Pelabuhan Ulee Lheue, 14 Korban Dievakuasi
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Cabai-Bawang Merah Naik di Pasar, Pedagang Sebut Ongkos Kirim Jadi Pemicu
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Melihat Canggihnya Teknologi AI di Piala Dunia 2026
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Trump Marah Rincian Kesepakatan dengan Iran Bocor, Tuding Isinya Palsu
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.