Kejagung mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik bagi SPPG atau dapur MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung menyebut BGN membayar lunas vendor, padahal motor listriknya belum dirakit.
Hal itu diungkap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Syarief awalnya mengumumkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka karena diduga melakukan kongkalikong untuk mendapat proyek motor listrik.
Syarief menyebut PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.
Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk markup harga. Kejagung menyebut harga motor tersebut tidak wajar. Namun, Kejagung belum mengungkap berapa markup harga yang dilakukan untuk setiap unit.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujarnya.
Selain melakukan markup, Andri juga diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai standar.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.
(ond/rfs)





