JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka ke-5 korupsi MBG, Andri Mulyono, sempat menemui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Loedwyk Pusung pada awal 2025 sebelum akhirnya Andri menjadi vendor pengadan motor listrik BGN.
“Bahwa pada awal tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP yang menjabat Wakil Kepala BGN dengan tujuan melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Kejagung Tahan Andri Mulyono Bos Pemasok Motor Listrik BGN di Rutan Salemba
Barulah setelah itu, Andri yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT itu mendapatkan informasi adanya pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Meski proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut.
Padahal, menurut Kejagung, PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.
Baca juga: Peran Tersangka Ke-5 Korupsi MBG Andri Mulyono, Bos Supplier Motor Listrik
Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik.
Gelembungkan anggaran motor listrikSelain itu, Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Kejagung menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelumnya telah dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," ujar Syarief.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-5 Korupsi MBG: Andri Mulyono
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Andri Mulyono juga diduga memperoleh pembayaran 100 persen atas pengadaan motor listrik tersebut berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan proses perakitan sepeda motor telah selesai dan barang telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN.
Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik selanjutnya menahan AM selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





