LAMONGAN - Besaran gaji yang diterima karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Lamongan menuai perhatian.
Pasalnya, nominal upah yang diterima para pekerja yang direkrut melalui PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut dinilai masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pengakuan salah seorang karyawan KDKMP di Lamongan, setiap koperasi diisi sekitar 18 orang pekerja yang menempati berbagai posisi, mulai dari manajer, kasir, petugas gudang, pelayan gerai, sopir hingga petugas keamanan.
Namun, pada tahap awal operasional, baru sekitar enam orang yang mulai aktif bekerja untuk menjalankan kegiatan usaha jual beli dan pelayanan di koperasi.
Karyawan tersebut mengungkapkan bahwa para pekerja dijadwalkan bekerja selama delapan jam setiap hari. Meski demikian, hingga saat ini mereka belum menerima salinan kontrak kerja secara resmi. Informasi yang telah disampaikan kepada para pekerja baru sebatas besaran gaji yang akan diterima setiap bulan.
“Kalau untuk kontrak kerja kami belum menerima, tapi untuk gaji sudah dikasih tahu sebesar Rp1,9 juta per bulan,” ujar salah seorang karyawan KDKMP kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Besaran gaji tersebut kemudian menjadi sorotan karena berada jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Lamongan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.380.000 per bulan. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.196.328 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMK Lamongan, gaji yang diterima karyawan KDKMP hanya sekitar 59 persen dari nilai upah minimum yang berlaku. Bahkan nominal tersebut juga masih berada di bawah UMP Jawa Timur yang menjadi standar minimum pengupahan tingkat provinsi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait skema ketenagakerjaan yang diterapkan dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebab, para pekerja yang telah mulai menjalankan aktivitas operasional koperasi berharap memperoleh kejelasan mengenai status hubungan kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta ketentuan pengupahan yang berlaku.
Sementara itu, untuk posisi manajer KDKMP, proses rekrutmen dilakukan melalui tahapan yang lebih panjang. Para calon manajer diwajibkan mengikuti pendaftaran dan serangkaian tes seleksi sebelum dinyatakan lolos. Mereka selanjutnya akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para calon pegawai, khususnya yang menempati posisi manajerial, sementara ini akan diikat melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja selama dua tahun. Dalam skema tersebut, para pekerja berstatus sebagai karyawan PT Agrinas Pangan Nusantara yang merupakan perusahaan BUMN yang terlibat dalam pengelolaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agrinas Pangan Nusantara maupun pengelola KDKMP terkait dasar penetapan besaran gaji karyawan sebesar Rp1,9 juta per bulan serta mekanisme pengupahan yang diterapkan. Para pekerja berharap adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai hak dan kewajiban mereka selama bekerja di koperasi tersebut.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi





