JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT YAT berinisial AM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap duduk perkara AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menyebut AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN. Tetapi pengadaan itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
Pada awal tahun 2025, AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan itu, AM melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Ini Perannya
Setelah pertemuan tersebut, Komisaris PT YAT itu mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
"Kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," jelas Syarief, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia menjelaskan, komunikasi tersebut sudah dilakukan, padahal saat itu PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Perusahaan tersebut juga disebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor pengadaan. Bahkan, proses pengadaan saat itu juga belum dimulai.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- komisaris pt yat
- mbg
- korupsi tata kelola mbg
- kejagung
- korupsi MBG
- tersangka korupsi MBG





