JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mempertanyakan kejelasan status P21 dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Roy Suryo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Menurut Roy, hingga 10 hari setelah pernyataan yang menyebut berkas perkara telah dinyatakan P21, dirinya belum menerima dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.
"Hari ini kita sudah sampai Jumat berkah, H+10 dari ketika ada press conference yang disela dengan pengumuman dadakan soal P21 di Polda Metro Jaya waktu itu," kata Roy Suryo.
Ia menegaskan, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada surat resmi yang menunjukkan bahwa berkas perkara tersebut benar-benar telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Sampai dengan H+10 hari ini, Jumat tanggal 12 Juni 2026 itu tidak juga terbit. Status P21-nya masih 'gaib'," ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5323663/original/044194100_1755789623-1000089235.jpg)



