JEMBER (Realita) - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diduga kembali beraksi dan menebar keresahan di Kabupaten Jember. Polisi mengungkap tersangka berinisial HA diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol yang disampaikan Polres Jember saat merilis capaian kinerja penanganan perkara pidana sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam periode tersebut, Polres Jember mencatat tingkat penyelesaian perkara tertinggi di lingkungan Polda Jawa Timur.
Baca juga: 48 Armada untuk Koperasi Merah Putih, Jember Bidik Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berdaya Saing
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Polda Jawa Timur, dari 396 laporan pidana yang diterima Polres Jember, sebanyak 331 kasus berhasil diselesaikan atau mencapai 83,59 persen.
"Dari hasil anev Polda Jawa Timur, Polres Jember menempati peringkat pertama dalam penyelesaian perkara pidana. Ini merupakan hasil kerja seluruh anggota dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah Jember," kata Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra, Jumat (12/06/2026).
Selain penyelesaian perkara, Satreskrim Polres Jember juga meningkatkan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal. Upaya tersebut berbuah pengungkapan lima kasus curanmor dengan lima tersangka serta empat kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan enam tersangka.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, tiga kunci T, dan satu senjata tajam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
"Kami tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi juga melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya," ujar Bobby.
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah pencurian sepeda motor milik seorang guru berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah orang tuanya pada dini hari, 31 Mei 2026.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember mengarah kepada HA, warga Kecamatan Sumberbaru. Polisi menyebut HA merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah terjerat perkara serupa di Kabupaten Lumajang.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan seorang pelaku lain berinisial IR sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Tersangka HA merupakan residivis kasus curanmor. Sementara satu pelaku lainnya berinisial IR saat ini masih kami buru dan telah masuk daftar pencarian orang," kata Bobby.
Baca juga: Dorong SDM Jember Naik Kelas, Gus Fawait Cairkan Ribuan Beasiswa hingga Insentif Miliaran Rupiah
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap HA saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian bersama IR di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 18 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jember.
Pengakuan tersebut membuat polisi memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian. Polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial AG yang diduga berperan sebagai penadah.
Namun saat petugas melakukan penggerebekan di rumah AG di Kecamatan Sumberbaru, yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga kini juga berstatus DPO.
"Saat dilakukan penggerebekan, AG sudah tidak berada di lokasi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan karena diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian," ujar Bobby.
Meski gagal menangkap AG, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat tahun 2016 yang menggunakan nomor polisi palsu, satu kunci T, serta satu unit Honda Beat lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Bupati Fawait Peringatkan ASN Tak Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Jember.
Polisi menduga aksi pencurian yang dilakukan tersangka tidak berdiri sendiri mengingat banyaknya lokasi yang menjadi sasaran serta adanya dugaan jaringan penadah yang membantu menyalurkan kendaraan hasil kejahatan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Dua orang yang masih DPO terus kami lakukan pengejaran," tegas Bobby.
Atas perbuatannya, HA dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan perburuan terhadap dua buronan yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor tersebut masih terus berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih dalam pengejaran," pungkas Bobby.
Editor : Redaksi





