Sragen, tvOnenews.com - Suparman, tersangka pembunuhan Bilqis Rajiansyah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diganjar pasal hukuman mati.
Sangkaan ini lebih berat dari pasal sebelumnya yang hanya pencurian dengan kekerasan (curat) dengan hukuman penjara 15 tahun.
Polisi menetapkan kasus ini menjadi pembunuhan berencana karena niat pelaku yang ingin membunuh korban sebelum membawa lari sepeda motor milik korban.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat 12 Juni 2026.
Kapolres menetapkan, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan keji Bilqis yang ditemukan bersimbah darah di kediamannya Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu.
Hasil penyidikan mengungkap aksi kejahatan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka telah melakukan survei ke rumah korban sekitar satu bulan sebelum kejadian.
"Pelaku mendengar cerita dari ayah tiri korban bahwa anak tersebut baru saja dibelikan sepeda motor. Kemudian muncul niat untuk menguasai sepeda motor korban setelah mendengar informasi tersebut," kata Kapolres.
Sebelum membunuh, pelaku sempat mengintip dari celah pintu dan melihat korban berada seorang diri di dalam rumah.
Menurut pengakuan tersangka, saat itulah muncul niat untuk menghabisi nyawa korban terlebih dahulu agar aksinya mencuri sepeda motor tidak diketahui.
Dengan berpura-pura meminjam sabit jenis bendo, tersangka mengetuk pintu rumah. Setelah dipinjamkan, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban secara berulang kali.
Fakta baru terungkap, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan lokasi kejadian.
"Pelaku ini mencuci senjata yang digunakan dan membersihkan darah yang ada di lantai dengan air galon. Kemudian darah dilap menggunakan selimut dan selimut itu digunakan menyelimuti korban," jelas Kapolres.
Tersangka kemudian mengambil kunci kendaraan dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual di wilayah Sumberlawang dengan harga Rp 1 juta.




